TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga, menyatakan rasa syukur atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan gubernur Jakarta. Menurut Eriko, jalan yang sempat terjal kini menemui titik terang.
MK baru saja memutuskan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen suara di pemilihan legislatif, yang sebelumnya berada di angka 25 persen. Keputusan ini dikeluarkan dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
"Kalau secara pribadi mau menyampaikan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, karena memang kemurahannya semata ini ada jalan. Kemarin mungkin seolah-olah tertutup, tetapi pagi menjelang siang hari ini terbuka jalan," ungkap Eriko di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca juga: KIM Plus Panik! Anies atau Ahok Bisa Maju Pilkada DKI 2024 Berkat Putusan MK
Eriko menegaskan bahwa PDIP akan segera mengambil keputusan terkait siapa yang akan diusung sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Dengan ambang batas yang baru, PDIP tidak perlu berkoalisi untuk mencalonkan kandidatnya.
"Nah, tentu ini harus dipertimbangkan apakah kami mengajukan calon sendiri, itu sudah pasti. Apakah calon gubernurnya ataukah calon wakil gubernurnya, ataukah kedua-duanya, nah ini belum diputuskan," jelas Eriko.
Sebagai langkah awal, PDIP langsung menggelar rapat internal untuk membahas putusan MK tersebut, pada Selasa siang hari ini pukul 14.00 WIB. Rapat tersebut juga akan melaporkan putusan MK kepada Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Tentu kami pada pukul 14.00 nanti akan rapat DPP membahas Pilkada. Pilkada tidak hanya khusus Jakarta, tetapi semua daerah yang masih ada perubahan-perubahan," tambahnya.
Eriko juga menyadari bahwa putusan MK ini akan mengubah banyak konstelasi politik dalam Pilkada DKI Jakarta. Dengan PDIP yang memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, partai berlambang banteng ini kini memiliki peluang besar untuk melaju tanpa perlu koalisi.