Pilkada 2024

Putusan MK Terbaru, PDIP Siap Usung Anies Baswedan dan Mantan Walikota Semarang di Pilkada Jakarta?

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies Baswedan berpeluang diusung PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selang sehari setelah muncul kabar Anies Baswedan bakal dipasangkan dengan mantan wali kota Semarang Hendrar Prihadi di Pilgub Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terbaru.

Sebelumnya, Senin (19/8/2024) kemarin,  Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat mengatakan peluang tersebut.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.

Baca juga: INFOGRAFIS: PDIP Coba Pasangkan Anies-Hendi setelah Ditinggal KIM Plus di Pilgub Jakarta 2024

Baca juga: PKS Minta Maaf Batal Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024

Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) keenam periode 2022-2027, Hendrar Prihadi berpose untuk difoto usai menjadi narasumber pada sesi wawancara eksklusif dengan Tribun Network di Gedung LKPP (tribunnews)

Dalam putusannya, MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Putusan itu membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.

Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta. 

Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Putusan tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

Halaman
12

Berita Terkini