TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- PDI Perjuangan segera memutuskan apakah mengusung Anies Baswedan atau Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut seusai Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK 60/PUU-XXII/2024.
Ketua DPP PDIP Eriko Sutarduga mengatakan pihaknya masih melakukan pematangan mengenai siapa yang akan diusung dalam Pilkada Jakarta 2024.
"Nanti pasti pertanyaan teman-teman ini apa kata Ahok apakah Pak Anis apakah siapa lagi Hendra Priyadi nah ini kita harus matangkan karena perubahan ini baru saja kami terima," kata Eriko di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (20/8).
Nantinya, kata Eriko, DPP PDIP akan menggelar rapat pada siang ini. Tak hanya Pilkada Jakarta, partainya juga akan membahas mengenai semua Pilkada 2024.
"Nanti akan rapat DPP membahas Pilkada memang tidak khusus Jakarta tapi semua daerah yang masih ada katakanlah perubahan perubahan sedikit banyaknya," terangnya.
Lebih lanjut, Eriko menambahkan pihaknya juga akan segera melaporkan soal Cagub Jakarta yang diusung PDIP kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Khusus DKI Jakarta untuk kami harus melaporkan ini kepada ibu ketua umum kebetulan tadi pagi saya ketemu beliau belum ada keputusan ini belum ada kabar ini lah ini kami harus menyampaikan kabar baik kepada ibu ketua umum.
Kami tentu akan berdiskusi bersama ibu ketua umum dan juga dengan DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," terangnya.
Bisa Usung Sendiri
Putusan itu juga membuka peluang PDIP bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenurnya sendiri.
Dalam hal ini, PDIP berpeluang mengusung Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Hal itu sebagaimana pernyataan Ketua DPP PDIP Said Abdullah, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8) kemarin.
"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said.
Said menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies Baswedan terkait Pilkada Jakarta. Dia mengungkapkan, Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.
"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said. PDIP membuka peluang untuk mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
Jadi Kader
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengatakan, peluang Anies dicalonkan akan sangat kuat jika mantan gubernur DKI Jakarta itu bersedia menjadi kader PDIP.
Diketahui, kemungkinan PDIP untuk mengusung Anies terbuka usai Mahkamah Konstitusi (MK) merubah syarat pencalonan kepala daerah Pilkada, yang membuat PDIP bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta.
Hal itu disampaikan Komarudin saat ditanya peluang partainya untuk mengusung Anies. "Yang kita harapkan memang harus menjadi kader partai," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (20/8).
"Karena kita berpengalaman. Yang kita kaderkan saja bisa berkhianat, apalagi yang tidak dikaderkan. Kan gitu," terang dia.
Komarudin pun menegaskan, pada dasarnya PDIP bakal memprioritaskan kader sendiri untuk diusung pada Pilkada. Apalagi, PDIP merasa memiliki sejumlah kader potensial, misalnya mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Selain itu, masih ada anggota DPR dapil Jakarta yang juga dianggap potensial, diantaranya Eriko Sotarduga dan Masinton Pasaribu.
"Kita masih punya kader, ada Ahok, ada Djarot, ada Eriko. Ada Masinton. Kan itu kader-kader partai semua. Tinggal kita lihat siapa yang kira-kira ditugaskan, Ibu ketua umum tugaskan untuk dipilih oleh rakyat DKI Jakarta," jelas Komarudin.
Lebih lanjut, Komarudin menegaskan bahwa kewenangan memutuskan calon kepala daerah yang akan diusung ada di tangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
"Hak prerogatif yang berbicara. Jadi Anda tidak usah takut. PDI Perjuangan pasti akan tiba saatnya, PDI Perjuangan akan ajukan calon," tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Basuki Tjahja Purnama atau Ahok mengungkapkan tengah menunggu hasil rapat DPP Partai terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan mendukung calon kepala daerah.
Sehingga, dia belum mau mengomentari lebih jauh soal putusan MK tersebut. "Kami sedang nunggu hasil rapat DPP," kata Ahok kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Lebih lanjut, Ahok juga ditanya kemungkinan hasil rapat DPP ini bakal diputuskan atau masih mematangkan untuk Pilkada Jakarta pada hari ini? Termasuk, soal kemungkinan PDIP mengusung Anies Baswedan atau dirinya di Pilkada Jakarta.
Ahok pun merespons bahwa keputusan MK ini tentu akan merubah peta politik pencalonan kepala daerah se-Indonesia.
"Ini kemungkinan mengubah seluruh peta pencalonan se-Indonesia," jelas Ahok.
Tikungan Terakhir
Sementara itu, Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian menaruh optimisme potensi perubahan masih mungkin terjadi hingga tikungan terakhir.
Hal ini disampaikan menanggapi putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang merekonstruksi syarat pencalonan kepala daerah, dan kaitannya dengan peluang Anies maju Pilkada Jakarta 2024.
Berdasarkan putusan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024. Kini pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di provinsi tersebut, di mana Jakarta memiliki DPT 8,2 juta. Sehingga parpol atau gabungan parpol cukup memenuhi 7,5 persen suara berdasarkan pileg sebelumnya.
Menurut Angga, politik Indonesia akan berlangsung dinamis hingga detik-detik penutupan pendaftaran, termasuk dalam Pilkada Jakarta 2024.
RK-Suswono
Saat ini tersisa PDI Perjuangan yang tak mengumumkan pencalonan Pilkada Jakarta 2024 lantaran kekurangan perolehan suara.
Di satu sisi, 12 partai politik telah mengusung Ridwan Kamil - Suswono di Pilkada Jakarta. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKS, PAN, NasDem, Demokrat, PKB, PSI, Gelora, Garuda, PPP, dan Perindo.
Putusan MK ini membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calonnya sendiri, mengingat PDIP memiliki 14,01 persen suara hasil pileg 2024 kemarin.
Analis Komunikasi Politik sekaligus Founder Lembaga Survei KedaiKOPI Hendri Satrio (Hensat) menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Menurutnya, putusan MK itu berpengaruh terhadap konstelasi Pilkada di daerah-daerah besar, salah satunya Jakarta. Hensat mengatakan, Pilkada Jakarta nantinya bisa memiliki 3 pasang calon berkat putusan MK itu.
Dia pun tak menampik jika saat ini publik pun kembali menunggu keputusan PDI Perjuangan (PDIP) sebagai satu-satunya parpol dengan kursi yang cukup besar namun belum mencalonkan sosok.
Hensat menyebut, PDI Perjuangan bisa saja mengusung kader internal. Bahkan, menurutnya, tak menutup kemungkinan jika nantinya PDI Perjuangan akan mengusung Anies Baswedan.
"Akankah PDI Perjuangan kemudian memutuskan untuk mengusung kader Internal atau Anies Baswedan? Kemungkinan mengusung Anies memang terbuka, namun tak menutup juga PDI Perjuangan memilih mengusung kadernya sendiri," kata Hensat kepada wartawan, Selasa (20/8).
Dia menyebut, terdapat sejumlah nama internal yang berpotensi diusung PDI Perjuangan di Jakarta. Nama-nama tersebut adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Gubernur Banten Rano Karno.
"Namun, kalau semangatnya untuk mengalahkan Jokowi, PDI Perjuangan bisa saja pada akhirnya meminta pengertian konstituen untuk bersama mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta," ujar Hensat.
Di sisi lain, dia berharap dengan adanya putusan ini, parpol-parpol selain PDI Perjuangan kini membuka opsi untuk mulai mengusung calonnya sendiri tanpa harus mengikuti koalisi besar. "Parpol-parpol harusnya bisa mencalonkan sendiri, kan hanya 7,5 persen," jelas Hensat.
Putusan MK
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur. Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para p
Baca juga: ALASAN Kades Bedono Dibekuk Polisi, Terlibat Kasus Penipuan Tanah Musnah Tol Semarang-Demak
emohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (20/8).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut: Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 % di provins itersebut. (Tribun Network/Yuda).
Baca juga: Brosur Kredit Motor Honda 2024 Resmi per Bulan Agustus!
Baca juga: Kredit KUR BRI 2024, Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 500 Juta periode Agustus
Baca juga: Kalender Jawa Hari Ini 21 Agustus 2024, Tanggalan Jawa Rabu Kliwon