Pria di Semarang Terancam 5 Tahun Penjara Usai Nekat Tabrak 2 Orang Gara-gara Saling Tatap Muka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Febri Firmansyah, warga Semarang, ditangkap usai menabrak dua orang hingga luka parah karena tak terima dipandangi. Terancam hukuman 5 tahun penjara.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Seorang pria di Kota Semarang, Febri Firmansyah (22), warga Kebonharjo, Tanjung Mas, Semarang Utara, terancam hukuman penjara hingga 5 tahun setelah nekat menabrak dua orang hanya karena merasa tidak terima dipandangi.

Insiden ini terjadi pada Minggu (18/8/2024) dini hari dan mengakibatkan dua korban mengalami luka parah.

Peristiwa bermula ketika kedua korban, Ova Mushthava (33) dan Isnaini Ramadhannia (30), pulang kerja dan melintasi Jalan Kebonharjo, Semarang Utara.

Baca juga: Viral Pemulung Jadi Korban Tabrak Lari, Ini Tampang Pelakunya

Ketika berpapasan dengan Febri yang mengendarai motor, Ova diduga memandanginya, yang kemudian memicu emosi tersangka.

"Saya tidak kenal kedua korban, cuma tidak terima cowok (Ova Mushthava) itu memandangi saya saat berpapasan di jalan," jelas tersangka Febri.

Kronologi Kejadian

Setelah merasa tersinggung, Febri mengejar kedua korban hingga ke Jalan Merak, Tanjung Mas.

Tepat di depan pabrik rokok Praoe Lajar, tersangka yang mengendarai motor PCX merah dengan pelat H4144WS nekat menabrakkan motornya ke arah motor korban dari belakang dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

 Setelah menabrak, Febri melarikan diri, meninggalkan kedua korban yang tergeletak dengan luka-luka serius.

Akibat dari insiden ini, Ova mengalami luka lecet di kepala, mata, bibir, serta retak tulang tangan kanan.

Sementara Isnaini mengalami luka di bagian belakang kepala dan memerlukan 10 jahitan.

"Tersangka melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras, dan tindakan ini dipicu oleh emosi yang tidak terkendali karena merasa dipandangi oleh korban," jelas AKP Triharjanto, Kepala Unit Tindak Pidana Umum Polrestabes Semarang.

Pasal yang Dikenakan

Febri kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.

 Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Berita Terkini