Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Pekalongan

Polisi Tetapkan Ayah Kandung Pembunuh Bayi Umur 2 Bulan di Pekalongan sebagai Tersangka

Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG/Indra Dwi Purnomo
Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh, saat berada di kantor satreskrim polres Pekalongan. 

TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Polisi akhirnya menetapkan Nur Fadilah (27) ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.

Penetapan tersangka Nur Fadilah, dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan.

"Ayah kandung sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso kepada Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: AKBP Doni Prakoso Sebut Ayah Pembunuh Bayi 2 Bulan di Pekalongan Masih Terpengaruh Miras

Baca juga: UPDATE Ayah Kandung Bunuh Bayi 2 Bulan di Pekalongan: Nur Fadilah : Saya Menyesal, Itu Anak Pertama

Baca juga: Dramatis Detik-detik Evakuasi Ayah Pembunuh Bayi 2 Bulan di Pekalongan, Nyaris Bonyok Diamuk Warga

Baca juga: Detik-detik Penangkapan Ayah Pembunuh Bayi 2 Bulan di Pekalongan, Warga Kepung Rumah Bersiap Hakimi

Doni mengungkapkan, atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 76C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak sampai mati yang dilakukan oleh orang tuanya.

Diberitakan sebelumnya, Nur Fadilah (27) warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan merupakan ayah kandung dari MZA bayi berumur dua bulan yang tewas dibunuh.

Nur Fadilah berhasil diamankan oleh polisi saat berada di rumahnya.

Nur Fadilah mengatakan, ia mencekik bayinya karena anaknya yang berumur dua bulan itu rewel dan menangis terus saat dijaganya.


"Saya mencekik anak saya di kasur hingga lemas. Dari nangis sampai terdiam," kata Nur Fadilah.


Ia mengaku sudah menikah dengan istrinya sekitar dua tahun, dan bayi itu merupakan anak pertamanya.


"Saya menyesal, dan itu anak pertamanya," ucapnya.


Pantauan Tribunjateng.com, walaupun, Nur Fadilah mengaku menyesal atas perbuatannya. Akan tetapi, raut wajahnya tak tampak adanya penyesalan.


Ia juga menceritakan, bahwa kesehariannya menjual tempe  keliling kampung di wilayah Comal, Kabupaten Pemalang.


Bahkan, sebelum berjualan tempe, dirinya minum miras jenis ciu yang dibeli di sekitar kampung tempat tinggalnya.


"Setelah pulang berjualan tempe, saya dimintai tolong oleh istrinya untuk menjaga anaknya. Karena, istri dan neneknya akan pergi kondangan ke rumah tetangganya."


"Saat dijaga anaknya rewel dan nangis terus," imbuhnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved