Kriminal

Lambaikan Tangan ke Pacar Bandar Narkoba, Mahasiswa Magang di Bawaslu Lampung Ditembak

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Klinton Sinaga (mengenakan sebo) pelaku penembakan yang ditangkap polisi, Sabtu (31/8/2024).(Dokumentasi Polresta Bandar Lampung)

Pelaku melihat korban dengan pacarnya saling melambaikan tangan dan korban terlihat melemparkan kode meminta nomor WhatsApp pacarnya itu.

Pelaku kemudian emosi dan langsung mengeluarkan airsoft gun yang berisi peluru jenis gotri.

"Dia (pelaku) dua kali menembak, satu tembakan mengenai korban. Setelah menembak, pelaku keluar dari hotel lalu bersembunyi di wilayah Lampung Selatan," kata Abdul Waras.

Terhadap pelaku dikenakan pasal berlapis yakni percobaan pembunuhan seperti Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP.

Kemudian pelaku juga dikenakan pasal terkait peredaran narkoba karena kepolisian menemukan barang bukti berupa puluhan paket ganja dan sabu-sabu siap edar dari pelaku.

"Untuk yang narkoba dikenakan Pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika," kata Abdul Waras.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cemburu Pacarnya Lambaikan Tangan dari Jendela Hotel, Bandar Narkoba Tembak Mahasiswa Magang di Bawaslu Lampung"

Berita Terkini