Berita Purbalingga

Pengakuan Penjual Obat Terlarang yang Ditangkap Warga Purbalingga, Dapat Gaji Bulanan dan Uang Makan

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers Polres Purbalingga kasus terduga penjual obat terlarang yang ditangkap warga di sebuah kios Desa Karangsari, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten PurbaIingga. Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Senin (2/9/2024).

"Selain itu diamankan uang tunai sebesar Rp 26 ribu, dua buah toples kaca ditutup lakban warna hitam untuk menyimpan obat terlarang dan satu unit telepon genggam merk Itel S23," ungkapnya.

Tersangka mengaku bekerja menjual obat terlarang menggantikan temannya. 

Dia sudah berjualan kurang lebih dua bulan di lokasi tersebut.

Namun tersangka tidak kenal secara langsung dengan orang yang mempekerjakannya. 

Tersangka mengaku digaji sebesar Rp. 2 juta tiap bulan dengan tambahan uang makan perhari Rp 70 ribu. 

Sedangkan obat terlarang yang dijual dikirim rutin setiap pagi oleh seseorang. 

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Diancam pidana paling lama 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada masyarakat di Kabupaten Purbalingga diimbau untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba. 

Apabila mendapati adanya penjualan narkoba bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat atau ke Satresnarkoba Polres Purbalingga. (jti) 

Berita Terkini