Pilkada 2024

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang di Banyumas? Ini Kata Pakar Unsoed

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kotak Kosong

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pilkada Banyumas 2024 kemungkinan hanya akan menampilkan satu pasangan calon. 

Yang ramai saat ini adalah ajakan memilih kotak kosong mengemuka.


Pasangan calon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti bakal melawan kotak kosong. 


Ada dua kemungkinan yaitu pasangan Sadewo-Lintari menang mudah dan tidak menjadi masalah. 


Namun apabila kotak kosong menang maka akan diisi Penjabat (Pj) Bupati. 


Lantas apa perbedaan antara Pj Bupati dengan Bupati definitif? 


Secara legitimasi politik, Bupati definitif tentu lebih kuat apabila dibandingkan dengan Pj Bupati. 


"Sebab, Bupati definitif dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat. 


Legitimasinya kuat karena mendapat mandat politik dari rakyat," ujar pakar politik Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Ahmad Sabiq, Rabu (4/9/2024).


Ia berpandangan legitimasi politik Pj tidaklah sekuat Bupati definitif. 


Karena seorang Pj tidak dipilih langsung, melainkan diangkat oleh pemerintah. 


"Pj Bupati itu diangkat oleh pemerintah, bukan melalui proses pemilihan kepala daerah. 


Sehingga jelas legitimasi politiknya sangat berbeda," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com.  


Sehingga sebetulnya, Pj Bupati itu lebih fokus pada tugas-tugas dalam pembangunan, administratif dan kelangsungan pemerintahan.


Pihaknya mengatakan secara normatif tugas-tugasnya sama seperti pelayanan publik dan memimpin jalannya pemerintahan.


Apabila mengacu pada undang-undang (UU), ada sejumlah ketentuan yang membatasi PJ Bupati. 


"Dalam aturannya, ada larangan-larangan tertentu seperti mutasi yang tidak diperbolehkan serta larangan yang sifatnya strategis. 


Misalnya, membatalkan perizinan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintahan sebelumnya," imbuhnya. 


Sementara Bupati definitif mempunyai kewenangan penuh dan tidak ada larangan seperti halnya Pj. 


Memang ada pengecualian, kebijakan tertentu dapat dilakukan asalkan ada izin tertulis dari Mendagri. 


"Namun sekali lagi, meski secara normatif kewenangannya sama, tetapi ada hal-hal tertentu yang tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh Pj Bupati," tambahnya.

Berita Terkini