Pilkada Jateng 2024

Pilkada Jateng 2024: Syarat Administasi 2 Paslon Pilgub Belum Lengkap, 3 Daerah Calon Tunggal

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono saat ditemui awak media di RSUP Dr Kariadi Semarang, Kamis (29/8/2024). Dalam tahapan tersebut, Handi mengawal para Paslon sedari pagi hari.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Adapun dua paslon tersebut adalah Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen.

Dalam pernyataannya, KPU Provinsi Jateng menegaskan sejumlah dokumen belum dilengkapi oleh para paslon.

Ketua KPU Provinsi Jateng, Handi Tri Ujiono menjelaskan, pemeriksaan kesehatan yang diikuti dua paslon berjalan lancar.

 Keduanya juga dinyatakan fit atau siap mengikuti kontestasi politik 2024.

Baca juga: Hasil Survei Terbaru Pilgub Jateng 2024: Andika-Hendi Melesat Capai Elektabilitas 64,8 Persen

Meski demikian, setelah dilakukan pemeriksaan faktual admistrasi keduanya dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

"Ada 16 item wajib, 19 item dokumen khusus, hingga verifikasi faktual terkait dokumen yang dikeluarkan oleh sejumlah lembaga seperti ijazah," jelasnya kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Jateng, Kamis (5/9/2024).

Dilanjutkannya, rincian hasil pemeriksaan atau penelitian administrasi, 5 dokumen dari Ahmad Luthfi belum memenuhi syarat. Kemudian ada 6 dokumen dari Taj Yasin Maimoen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan.

Sedangkan Andika Perkasa, ada 13 dokumen dan Hendrar Prihadi ada 4 dokumen yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan pendaftaran.

Perbaikan administrasi para paslon dilakukan 6-8 September dan akan dilakukan penelitian perbaikan administrasi tanggal 6-14 September.

 "Hasil dari penelitian perbaikan administrasi akan diumumkan pada 13-14 September," ucapnya.

Muhammad Machrus Anggota KPU Provinsi Jateng, yang juga melakukan pengecekan dokumen administrasi para paslon menuturkan, beberapa dokumen yang dinyatakan tak memenuhi persyaratan seperti keterangan dari pihak ketiga.

"Keterangan pihak ketiga seperti keterangan dari pengadilan hingga SKCK dan ijazah. Yang pasti hal tersebut telah dikomunikasikan ke tim dari para paslon," tambahnya.

Calon Tunggal

KPU Jawa Tengah memastikan tiga daerah dengan pasangan calon tunggal akan melawan kolom kosong atau kotak kosong di Pilkada 2024 ini. Ketiga daerah itu yakni Kabupaten Brebes, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Banyumas.

Halaman
123

Berita Terkini