Pilkada 2024

Bawaslu Blora Ingatkan Kades untuk Menjaga Netralitas saat Pilkada 2024

Penulis: M Iqbal Shukri
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain.

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Bawaslu Kabupaten Blora mengimbau kepada seluruh Kepala Desa (Kades) di Blora untuk menjaga netralitas saat Pilkada 2024.


Itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Blora, Muhammad Mustain, Minggu (8/9/2024).


Mustain menjelaskan netralitas Kades,  telah diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71.


"Kepala desa harus netral menjaga sikapnya saat Pilkada. Kepala desa dilarang melakukan perbuatan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon," katanya, kepada Tribunjateng.


Lebih lanjut, Mustain menyampaikan bahwa Bawaslu Blora berencana bakal memberikan sosialisasi terhadap Kades terkait netralitas di Pilkada.


"Kami berencana akan mengundang kepala desa melalui Panwascam atau dari kami sendiri, Bawaslu Blora untuk mengundang kepala desa untuk melakukan atau memberikan pengarahan agar mereka ini menjaga sikapnya sebagai kepala desa di momen Pilkada ini," terangnya.


Mustain menyampaikan potensi kerawanan  terkait netralitas Kades, dan perangkat desa di Blora tergolong masuk dalam kategori sedang.


"Kalau dari data yang sudah berjalan dari pemilu kemarin, itu kan ada beberapa temuan yang memang di antaranya adalah perangkat desa yang melakukan perbuatan yang merugikan bahkan menguntungkan dari salah satu calon,"


"Jadi kalau melihat yang terjadi pada pemilu kemarin, Blora ini termasuk dalam kategori rawan sedang," jelasnya.


Mustain mencontohkan aktivitas Kades atau perangkat desa yang bisa dikategorikan tidak netral saat Pilkada.


"Misalnya kades ini melakukan perbuatan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon, itu kan bisa merugikan pasangan calon yang lain. Itu adalah salah satu contoh kades tidak netral," terangnya.


Mustain juga mengimbau kepada Kades untuk tidak hadir jika mendapat undangan di acara kampanye salah satu Paslon.


"Sebaiknya tidak hadir jika diundang di acara kampanye, karena itu nanti berpotensi netralitasnya tidak terjaga, karena itu menjadi hal yang rawan juga," 


"Kami juga menyarankan kalau misalnya ingin mengenali paslon, itu kan bisa melalui media sosial, tidak harus menghadiri kampanye itu," jelasnya.


Pihaknya agan melakukan penindakan tegas jika nantinya ditemukan kades terindikasi tidak netral di Pilkada.


"Jika kami menemukan ada kades yang tidak bisa menjaga netralitas nya dalam masa kampanye, maka kami akan melakukan penelusuran, kemudian akan langsung kami tindak itu, kami terbuka,
kami akan melakukan tindakan, misalkan itu terbukti, bahwa mereka ini tidak netral," paparnya.(Iqs)

Berita Terkini