TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menjadi kurir narkoba.
RD (24) ditangkap setelah 10 kali beraksi.
Pria itu kini memakai kaus oranye tahanan Polres Metro Jakarta Pusat setelah ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juni 2024.
Baca juga: Tertangkap Bawa Narkoba di Saku Celana, Tesa Mengaku Sabu Milik Polisi
“Statusnya (RD) sebagai transit (kurir).
Saat itu, RD sedang menunggu arahan orang atas untuk (paket) diletakkan di mana,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manossoh saat diwawancarai di kantornya, Senin (9/9/2024).
RD ditangkap saat sedang mengantar sebuah paket narkoba dalam bentuk kantong teh dari China.
Kemasannya berwarna merah bata.
Bungkusan itu berisi sabu seberat 1.057 gram.
Saat ditangkap, RD sedang mengantar barang haram untuk ke-10 kalinya.
Setiap kali mengantar, RD diberi upah Rp 5 juta.
Atas tindakannya ini, RD dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati.
Saat ini, perkara RD juga sudah berstatus Tahap 1 dan tengah diproses oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengemudi Ojol Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, 10 Kali Antar Barang Haram"
Baca juga: Pelaku Penembakan Mahasiswa Magang Bawaslu Lampung Ternyata Bandar Narkoba, Pemicunya Cemburu