TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Anak berkebutuhan khusus menjadi korban persetubuhan atau pencabulan, Kamis (5/9/2024).
Pelaku adalah LKS (57) warga Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
Pelaku diduga telah menyetubuhi dan atau mencabuli korban GCS (15) dengan cara iming-iming memberikan imbalan berupa uang sejumlah Rp 7.000.
Kejadiannya terjadi, Rabu (17/8/2024) sekira pukul 13.30 WIB di dalam rumah pelaku, di Desa Jambu, Kecamatan Wangon.
Baca juga: SAH Naik! Harga LPG Pertamina 3 Kg, 5,5 Kg dan 12 Kg Seluruh Indonesia, Kamis 12 September 2024
Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan kronologi berawal korban GCS diantar bapaknya TBR ke rumah neneknya di Kecamatan Wangon.
Bapak korban setelah mengantar langsung pamit dikarenakan akan bekerja.
Setelah itu korban pergi ke rumah pelaku yang bersebelahan dengan neneknya dengan maksud untuk meminta uang.
Saat itu, korban langsung masuk ke dalam rumah terlapor dan bertemu dengan pelaku yang sedang sendirian di rumah.
Kemudian korban langsung meminta uang.
Namun pelaku langsung menuntun korban dan memerintahkan korban tiduran terlentang dilantai.
Setelah korban tiduran di lantai tangan pelaku langsung memegang celana korban yang kemudian terjadilah persetubuhan tersebut.
"Sebelum terjadi persetubuhan, korban sempat berkata kepada terlapor "ora olih saru (nggak boleh saru).
Mendengar hal tersebut terlapor langsung menjawab "wis meneng bae ora sah ngorong-ngorong (sudah diam saja tidak usah berteriak)" sehingga membuat korban takut lalu diam," katanya kepada Tribunbanyumas.com.
Hal tersebut dapat diketahui oleh pelapor yaitu orangtua karena korban menangis ketika buang air kecil merasakan sakit.
Sehingga pelapor menanyakan kepada korban dan saat itu korban menyampaikan kepada pelapor bahwa sebelumnya telah disetubuhi oleh LKS.
Saat ini LKS bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka dan surat visum et Repertum kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
LKS dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (jti)