DJP Jateng I

Pajak Batang Gelar FKP, Jelaskan Aspek Perpajakan Pengalihan Hak Atas Tanah-Bangunan

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Forum Konsultasi Publik yang digelar KPP Pratama Batang di Kantor Aula KPP Pratama Batang, Selasa (10/9/2024). Tujuan kegiatan itu untuk meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Kami tidak lagi melakukan input data manual, melainkan mengambil data melalui sistem host to host dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan," ungkapnya.

Menurut Sunarni, sistem host to host ini memudahkan pemrosesan data dan meningkatkan akurasi dalam layanan, terutama terkait pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPh.

"Dengan adanya sinergi antar instansi, kami berharap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat dan transparan," tambahnya.

Subkhan, Kasubid Pelayanan dan Penetapan BPKPAD Batang, turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan. 

Dia menjelaskan dasar hukum dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca juga: Pajak Bertutur, KPP Pratama Ajak Siswa SMA Negeri 2 Batang Patuh Bayar Pajak Sejak Dini

Baca juga: KPP Pratama Karanganyar Sita Aset Wajib Pajak Gara-gara Nunggak Rp 1,8 Miliar

“Pajak daerah adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh setiap orang atau badan."

"Pajak ini tidak memberikan imbalan langsung kepada Wajib Pajak, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Subkhan. 

“Prinsip dasar yang menjadi semangat adalah pajak dari kita untuk kita,” tegas Subkhan.

Ia juga menguraikan mengenai ketentuan bagi pejabat pembuat akta tanah/ notaris mengenai kewajiban dan sanksi yang menyertainya.

“PPAT/Notaris/Kepala Kantor Lelang meminta bukti pembayaran BPHTB kepada Wajib Pajak, sebelum menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan melaporkan pembuatan akta atas tanah dan/atau Bangunan kepada Bupati paling lambat pada 10 bulan berikutnya,” jelasnya.

Setyo Purnomo, Fungsional Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batang, menekankan pentingnya keselarasan antara aturan perpajakan dengan layanan publik.

Menurutnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan menjadi landasan utama untuk memastikan bahwa setiap transaksi terkait pengalihan hak atas tanah dan bangunan telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Dengan adanya forum konsultasi ini, kami berharap mampu memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat dan stakeholder khususnya terkait pengajuan permohonan validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB) serta pemenuhan seluruh dokumen pendukung yang telah ditentukan," ujar Setyo.

Pada akhir sesi Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Batang, Laura Theophilia, mengemukakan komitmen KPP Pratama Batang untuk menyelesaikan semua permohonan Wajib Pajak yang masuk ke KPP Pratama Batang, khususnya validasi dan Surat Keterangan Bebas (SKB), untuk diselesaikan tepat waktu.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya nyata dari KPP Pratama Batang dalam meningkatkan koordinasi dengan berbagai instansi untuk memastikan penerimaan pajak serta memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (*)

Baca juga: Inilah Sosok Bella Febrianti, Gadis Penari Tradisional Asal Pati, Aktif Menari Sejak Usia 8 Tahun

Baca juga: Targetkan Unggul, Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf FEBI UIN Saizu Jalani Asesmen Lapangan

Baca juga: Milomir Seslija Minta Suporter Penuhi Stadion, Besok Jumat Malam Persis Solo Vs Madura United

Baca juga: VIRAL Pasutri Bos Batik Pekalongan Sebar Uang Rp35 Juta dari Balkon Rumah, Tak Sedikit Warga Pingsan

Berita Terkini