TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara tetap tegas melarang Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di sekitaran Alun-alun 1 Kabupaten Jepara setelah renovasi selesai.
Diketahui bahwa renovasi Alun - alun 1 Kabupaten Jepara ditargetkan selesai pada 13 Desember mendatang.
Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mengatakan, mengacu pada Keputusan Bupati Jepara Nomor 511-3/372 Tahun 2017 tentang Lokasi Perdagangan Untuk Pedagang Kaki Lima Wilayah Kota Jepara telah ditentukan sebanyak 14 titik.
Antara lain, SCJ, Jl Yos Sudarso, Jl Sosrokartono, Jl.Thamrin, Jl Kolonel Sugiono, Depan Stadion Kamal Junaidi, depan Rusunawa, depan Lapangan Tahunan, Taman kepiting (Pasar jepara II), Pujasera Ngabul, Alun-alun II, komplek GBK, Jl. Untung Suropati, dan Jl Pati Unus.
"Jadi jelas bahwa PKL sudah diatur dalam SK bupati alokasi di luar jalan protokol.Sampai saat ini tidak diperbolehkan berjualan sudah disiapkan Pemkab tempat yang boleh digunakan PKL," kata Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta kepada Tribunjateng, Minggu (15/9/2024).
Dia menegaskan bahwa Alun-alun 1 Kabupaten Jepara diperuntukan untuk kegiatan masyarakat.
"PKL tidak boleh disini, khusus untuk kegiatan sosial masyarakat," ujarnya.
Untuk lahan parkir kata dia, pihaknya masih mencari jalan keluar untuk memecahakan permasalahan parkir di sekitaran Alun Alun 1 Kabupaten Jepara.
Pasalnya setiap ada kegiatan di Alun Alun 1 Kabupaten Jepara kerap dikeluhkan masyarakat akibat adanya kemacetan di sekitaran Alun Alun 1 Jepara saat ada acara.
Ia meminta Dishub Kabupaten Jepara untuk bisa mencari solusi yang tepat.
"Parkir nanti kami kaji kembali seperti apa, saya minta perhubungan untuk mengkaji lebih baik dan mengatur.Nanti kami carikan lahan parkir sendiri," ucapnya.
Di sisi lain, Kepala DPUPR Ary Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan lahan parkir di depan Museum Kartini Kabupaten Jepara.
"Lahan parkir memang nanti disiapkan di depan museum, kalau di jalan sekitar alun alun tidak boleh," ungkap Ary. (Ito)