Kronologi ODGJ Kabur dari RS Jiwa di Kupang, Bunuh Lansia dengan Sabit dan Botol di Kebun Jagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: KAMAR JENAZAH. Pria ODGJ kabur dari RS Jiwa di Kupang, membunuh lansia dengan sabit, botol, dan kayu di kebun jagung. Pelaku kini telah ditangkap.

TRIBUNJATENG.COM - Aparat Kepolisian Resor Kupang, NTT, menangkap seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat pembunuhan Bastian Sakol (68) di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

AM, berasal dari Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor, merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kabur dari Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang.

"Diduga pelaku AM ini ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (16/9/2024).

Baca juga: Nasib Tragis Prajurit TNI Tewas Ditabrak Tiga Pemuda Mabuk, Pelaku Ngebut Tak Terkendali

AM membunuh korban menggunakan sabit, botol, dan kayu di kebun jagung korban di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, pada Sabtu (14/9/2024).

Usai membunuh korban, AM membopong tubuh korban ke bawah pohon kelapa dan menutupinya dengan daun pisang, lalu melanjutkan perjalanan menuju desa tetangga.

"Seorang warga melihat pelaku membopong tubuh korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi," ungkap Ariasandy.

Polisi kemudian mengejar AM dan menangkapnya di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (15/9/2024).

"Pelaku ini diduga mengalami gangguan jiwa," tambahnya.

AM digiring ke Polsek Amarasi untuk interogasi awal, dan polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawanya.

Dari hasil interogasi, AM mengakui telah membunuh Bastian Sakol dengan cara membacok kepala korban 7 kali dan melukai tangannya menggunakan sebilah sabit.

Selain itu, AM memukul kepala korban dengan botol kaca sirup dan balok kayu hingga korban tewas.

"Saat ini, pelaku telah diamankan untuk penanganan lebih lanjut, sementara korban masih diotopsi di rumah sakit," jelas Ariasandy.

Berita Terkini