TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bawaslu Kendal telah menolak gugatan sengketa Pilkada bapaslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU.
Dico - Ali dinyatakan kalah dalam gugatan sengketa setelah menempuh proses hukum cukup panjang, mulai dari musyawarah tertutup sampai terbuka.
Dico - Ali sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu, lantaran berkas pendaftarannya pada Pilkada Kendal ditolak dan dikembalikan oleh KPU.
Sebab, partai pengusungnya, yakni PKB telah lebih dulu memberi dukungan ke bapaslon Dyah Kartika Permanasari (Tika) - Benny Karnadi.
Alhasil, Dico yang merupakan petahana menempuh segala cara untuk bisa kembali maju di kontestasi Pilkada Kendal 2024.
Termasuk mengajukan gugatan banding ke Pilkada ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan pengajuan banding ke PTTUN Surabaya bisa dilakukan Dico - Ali sampai tenggat waktu 3 hari kerja.
"Iya, sampai 3 hari kerja. Yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke PTTUN mulai hari ini (red: Selasa) sampai Kamis ini," kata Hevy dikonfirmasi, Selasa (17/9/2024).
Ia menegaskan putusan Bawaslu bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Jika terdapat pihak yang tidak terima, maka langkah yang harus dilakukan ialah mengajukan gugatan kembali.
"Hasil putusan Bawaslu itu tidak bisa diganggu gugat sama sekali. Yang bisa digugat itu objek sengketa hanya produk KPU,"
"Nanti KPU buat Surat Keputusan (SK) lagi. Nah SK itu nanti yang bisa digugat." papar Hevy.
Sementara itu, bapaslon Dico mengatakan pihaknya masih menunggu dan melihat peta situasi perkembangan arus politik.
Terlebih masih ada waktu 3 hari yang diberikan untuk proses banding ke PTTUN Surabaya.
"Kita ada waktu sampe hari kamis. Kita lihat nanti ya," katanya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (17/9/2024).