Tepis alasan penggantian karena didemo warga
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokompin) Setda Banyumas Wakhyono menegaskan jika penggantian Pj Bupati Banyumas tak terkait dengan aksi demonstrasi warga.
"Tidak (ada kaitan dengan aksi demonstrasi). Beliau kebetulan sudah satu tahun menjabat, tanggal 24 September 2024 besok berakhir masa jabatannya," kata Wakhyono.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Wakhyono, masa jabatan Pj bupati selama satu tahun.
"Ketentuan Mendagri masa jabatan Pj satu tahun, bisa diperpanjang atau diganti. Ini kebijakan pemerintah pusat setelah dilakukan evaluasi pada tanggal 9 September kemarin," tandasnya.