Selanjutnya Kapolsek Karanganyar beserta anggota melakukan pengejaran sampai di lampu traffic light Kencing Kudus.
Saat lampu merah akhirnya mobil pelaku berhenti. Lalu mobil patroli back bone memepet mobil BRV milik Sunarwan. Kemudian Kapolsek beserta anggota melakukan penangkapan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mobil yang dikendarainya.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan bahwa dia tidak terima dengan pengendara mobil Pajero yang memepet dan akan menyenggol mobilnya.
"Pelaku S setelah mobilnya mau dipepet lalu membuka pintu jendela. Ia lalu menembak ke arah ban depan dan ban belakang, selanjutnya pelaku S melarikan diri ke arah Kudus," jelas Jarno.
Jarno menambahkan Sunarwan diamankan Polsek Karanganyar. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan ke Satreskrim Polres Demak, untuk proses lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga menemukan selongsong peluru kosong di lokasi kejadian.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami dua ban pecah kerugian ditaksir sebesar 4.500.000," tandasnya.
Selanjutnya tersangka dikenakan pasal dugaan pengrusakan atau ancaman kekerasan terhadap orang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 2 Tahun 6 bulan atau 1 tahun. (Rad)