Pilkada 2024

Didominasi Pemilih Perempuan, DPT Pilkada Kendal 2024 Melonjak Hampir 13 Ribu Pemilih

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin (dua dari kanan) saat membacakan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Jateng dan Pilkada Kendal 2024, Jumat (20/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024 mengalami peningkatan cukup signifikan.

Pada Pileg 2024, jumlah DPT mencapai 796.097 pemilih. 

Sedangkan untuk pelaksanaan Pilkada 2024, angka DPT melonjak hampir 13 ribu menjadi 809.017 pemilih.

Baca juga: Kisah Ari Kayuh Sepeda 215 Hari ke Makkah, Lawan Terik Cuaca Penuhi Misi Suci, Kini Kunjungi Kendal

Baca juga: Kata Dico Ganinduto Setelah Tak Lagi Menjabat Bupati Kendal, Mau ke Manakah?

Komisioner KPU Kabupaten Kendal, Akhmad Zaenutolibin mengatakan, penetapan DPT resmi dikeluarkan KPU melalui Surat Keputusan KPU Kabupaten Kendal Nomor 1.336 Tahun 2024.

Yakni tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap Kabupaten Kendal dalam penyelenggaraan Pilgub Jateng dan Pilbup Kendal 2024. 

Keputusan ini juga tertuang dalam has rapat pleno nomor 431/PL.02.1- BA/3324/3/2024 KPU Kabupaten Kendal.

"Mengalami peningkatan pada DPT dibandingkan dengan Pemilu 2024," katanya kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/9/2024).

Dia menambahkan, kenaikan jumlah DPT juga diiringi dengan dominasi pemilih perempuan yang mencapai 406.282, dari total 809.017 pemilih.

"Jumlah pemilih laki-laki 402.735, lebih banyak perempuan," tuturnya.

Baca juga: Kerjasama Pendidikan dan Industri: Poltek Harber Pertajam Kolaborasi dengan KEK Kendal

Baca juga: BREAKING NEWS! Dico M Ganinduto Batal Banding ke PTTUN, Legowo Tak Ikut Pilkada Kendal 2024

Selain jumlah DPT, KPU Kabupaten Kendal telah menetapkan 1.619 TPS, dengan rincian 1.612 TPS reguler dan 7 TPS Khusus. 

Adapun rincian DPT masing-masing Panitia Pemungutan Suara di tingkat kelurahan atau desa, akan diumumkan serentak pada Minggu (22/9/2024). 

"Terdiri dari 20 kecamatan dengan jumlah desa 286," ujar Akhmad Zaenutolibin.

Dia memaparkan, proses penetapan DPT telah melalui serangkaian tahapan yang panjang.

Mulai dari pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih, verifikasi data dokumen kependudukan dari rumah ke rumah, hingga pengolahan data Pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Kami telah melaksanakan proses identifikasi pemilih secara cermat, mulai dari pemilih yang telah meninggal dunia hingga melakukan perbaikan data yang masih kurang lengkap dengan bantuan Pemerintah Desa dan Dispendukcapil," paparnya.

Halaman
12

Berita Terkini