Pemalang

KPU Beri Tanggapan Soal Status Bakal Calon Bupati Pemalang Vicky Prasetyo Sebagai Mantan Napi

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA: Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Vicky- Suwandi mendaftar di KPU Pemalang dan diantar oleh ratusan pendukung serta kader PKB belum lama ini.

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah menanggapi keluhan dari masyarakat yang mempertanyakan status bakal calon bupati Vicky Prasetyo.

Selebritis itu tercatat pernah menjadi narapidana dan hal itu dipermasalahkan oleh sebagian masyarakat di Pemalang. 

Meski demikian KPU memastikan, status itu tidak menggugurkan sebagai peserta Pilkada 2024. 

Baca juga: Viral Warga Setempat Bongkar Makam Habib Diduga Palsu di Pemalang

Baca juga: Pedagang Pasar Petarukan Pemalang Teriakkan Nama Cagub Jateng Ahmad Luthfi

Namum, KPU akan melakukan kordinasi dengan Kelompok Kerja (Pokja) untuk menguji kebenaran dari masukan atau tanggapan tersebut.

"Jika merujuk pada peraturan yang ada, tanggapan masyarakat mengenai persoalan salah satu bacalon bupati yang pernah menjalani hukuman pidana dengan ancaman kurang atau lebih dari 5 tahun, tidak bisa menggugurkan peserta Pilkada," ujar Ketua KPU Kabupaten Pemalang Agus Setiyanto, Kamis (19/9/2024).

Menurut Agus, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan bupati dan wakil bupati pasal 14 poin (F) menjelaskan bahwa tidak pernah sebagai terpidana sebagaimana kekuatan hukum tetap dengan ancaman 5 tahun penjara atau lebih.

"Jika tanggapan masyarakat tidak benar peserta Pilkada pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun atau lebih, maka peserta pilkada tidak wajib mengumumkannya ke publik."

"Tetapi sebaliknya jika ancaman lebih dari 5 tahun hanya wajib mengumumkanya, tapi tidak menggunakan calon bupati," kata Agus

"Tidak menggugurkan sebagai calon bupati ya, tetapi jika terbukti apa yang sudah menjadi tanggapan masyarakat, maka calon bupati yang dimaksud dapat melaporkan pihak KPU kepada Bawaslu," tambahnya.

Kendati demikian, pihaknya berkewajiban memberikan jawaban atas tanggapan masyarakat tersebut pada Minggu (22/9/2024), tentunya dengan pertimbangan Pokja seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan dinas terkait.

Sementara itu, bakal calon bupati Pemalang Vicky Prasetyo sendiri irit bicara saat diminta tanggapan terkait statusnya sebagai mantan napi yang maju pada Pilkada Pemalang 2024.

Ia mengatakan persoalan tersebut merupakan ranah KPU.

"Ya, itu ranah KPU, maaf ya," kata Vicky saat ditemui di rumah pemenangan di kompleks Alun-Alun Pemalang, Kamis.

Sebelumnya, ada salah satu warga yang memberikan masukan dan tanggapan kepada KPU Pemalang terkait administrasi yang dimiliki bakal calon bupati Vicky Prasetyo yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Warga masyarakat tersebut bernama Siswanto. Adapun poin tanggapan kepada KPU yaitu kajian yuridis dan fakta hukum berupa salinan putusan pengadilan kepada Vicky Prasetyo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Vicky Prasetyo yang Pernah Dihukum, KPU Pemalang: Tidak Bisa Menggugurkan Peserta Pilkada"

Berita Terkini