Pilkada 2024

Pencalonan Aparat & Birokrat di Pilkada 2024 Jadi Perhatian Bawaslu Kota Semarang, Soroti Netralitas

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman memberikan sambutan saat sosialisasi pengawasan partisipatif dan peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024, di Hotel Metro View Semarang, Jumat (20/9/2024).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pencalonan dari unsur aparat dan birokrat pada Pilkada 2024 menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang dalam menyoroti isu netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, maupun Polri. Netralitas ASN, TNI, dan Polri pun masuk dalam indeks kerawanan tinggi di ibu kota Jawa Tengah. 

 

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, indeks kerawanan pilkada berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pada pemilu sebelumnya, penyusunan serta pemeringkatan indeks kerawanan dilakukan Bawaslu RI. Sedangkan, indeks kerawanan pilkada disusun oleh bawaslu di daerah. Indeks kerawanan pilkada ini tidak ada pemeringkatan namun lebih menekankan pada kerawanan tinggi, sedang dan rendah. Indikator yang digunakan dalam memetakan indeks kerawanan yaitu kasus yang pernag terjadi pada pemilu sebelumnya. 


"Kerawanan tinggi pertama ini terkait dengan netralitas ASN dan kami tambahkan TNI/Polri," sebut Arief saat sosialisasi pengawasan partisipatif dan peluncuran peta kerawanan Pilkada 2024, di Hotel Metro View Semarang, Jumat (20/9/2024). 


Arief menjelaskan, netralitas masuk kerawanan tinggi mengacu pada pemilu sebelumnya. Pihaknya pernah memberikan rekomendasi pada aparatur sipil negara terkait adanya pelanggaran netralitas pada Pemilu 2024 maupun sebelumnya.


Dia menyebut, ada lima kasus netralitas ASN yang diproses oleh Bawaslu serta ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Semarang pada Pemilu 2024. 


"Termasuk, kasus Pemilu 2024 kemarin itu kan ada non-ASN atau PPPK yang dia itu mendaftar sebagai anggota Legislatif. Sehingga, akhirnya diberhentikan secara tidak hormat untuk PPPK," sebut dia. 


Selain adanya kasus pada pemilu sebelumnya, Arief melanjutkan, netralitas masuk kerawanan tinggi mengingat adanya purnawirawan aparat maupun unsur birokrat yang turut berkontestasi pada Pilkada 2024 ini. 


"Kami menitikberatkan kerawanan berdasarkan potensi yang ada di wilayah. Salah satunya di Kota Semarang, ada bakal wakil wali kota ini dari unsur birokrasi, kemudian di Pilgub itu ada TNI/ Polri begitu ya, sehingga ini dimasukkan dalam kerawanan sendiri," jelasnya. 


Menurutnya, netralitas ASN sudah diatur dalam sejumlah peraturan terkait sanksi bagi pelanggar. Sanksi berat bisa sampai pemberhentian sebagai ASN maupun TNI Polri. Ada pula sanksi sedang berupa pengurangan TPP dan lainnya.


Sementara, Bawaslu akan membentuk kelompok kerja (pokja) untuk pencegahan terjadinya netralitas. Pokja ini akan melibatkan sejumlah stakeholder baik ASN, TNI, Polri, dan unsur terkait lainnya. 


"Harapannya, ini bagian dari menyampaikan informasi ke dalam, termasuk apa nanti ada potensi pelanggaran, proses penindakannya seperti apa nanti itu menjadi wilayah yang nanti dikoordinasikan," terangnya. 


Selain netralitas ASN, Arief menyebut, politik uang juga masuk dalam kerawanan tinggi pada Pilkada 2024. Berbeda pada pemilu sebelumnya, pada pilkada kali ini, baik pemberi maupun penerima akan mendapat sanksi jikat terjadi politik uang. 


 "Kalau untuk kasus politik uang memang di Pemilu 2024 kemarin, kami belum sampai ke tingkat penyidikan karena memang ada bukti yang kurang sehingga belum bisa menaikkan kasus tersebut," jelasnya. 


Kemudian, Bawaslu juga memetakan kerawanan sedang dan ringan pada Pilkada 2024. 


Arief mengatakan, kerawanan sedang meliputi kerawanan hak memilih. Sedangkan, kerawanan rendah ada pada kontestasinya. 


"Dari ragam ini memang, kami gencar melakukan sosialisasi dan upaya pencegahan," imbuhnya. (eyf)

Berita Terkini