Sementara itu, Asisten Administrasi Sekda, Bawa Dwi Raharja, menyampaikan bahwa perubahan aturan pakaian seragam PPPK ini telah diteken langsung oleh Bupati pada Selasa, 24 September 2024.
"Sudah ditandatangani Pak Bupati, yang dituangkan dalam SE nomor 800/3991/2024 tentang Penggunaan Pakaian Dinas PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora," terangnya.
Aturan ini menurutnya merupakan turunan dari Permendagri nomor 10 tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"PDH Khaki digunakan pada Senin Selasa, PDH Putih digunakan pada Rabu, kemeja batik pada Kamis Jumat dan Sabtu. Serta PDH adat Samin setiap tanggal 11 tiap bulannya," terangnya.
Surat edaran ini, menurutnya telah disebarluaskan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah.( Iqs)