Dwi juga menambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (*)
Baca juga: Empat Hari Berjalan, Program Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Kudus Gunakan Anggaran Rp282juta
Baca juga: Tangis Haru Warga Saat Perpisahan Kadesnya Maju jadi Calon Bupati Temanggung 2024
Baca juga: Mulai 1 Oktober 2024, Guru di Blora Bisa Pulang Lebih Awal, Jam Kerja Cuma Sampai Pukul 14.00
Baca juga: Pemkot Pekalongan Apresiasi Keterlibatan Dunia Usaha Bantu Penurunan Stunting