Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, korban mengalami luka–luka di antaranya luka robek sepanjang 2 cm di dahi, luka robek 1 cm di bibir, memar di pipi sebelah kanan, lecet di lutut kaki sebelah kanan.
"Tengkorak sebelah belakang retak diduga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujarnya lewat pesan singkat.
Peran dari masing-masing tersangka, Supanto menampar korban sebanyak tiga kali.
Baca juga: Viral Pelajar SMP Dihukum Anggota TNI Tidur di Selokan Gegara Balap Liar
Triyanto memukul sebanyak satu kali di bagian bibir, Suranto menampar mulut korban sebanyak satu kali.
Dedi Tunggul Satrio memukul korban lebih dari lima kali di bagian wajah, Dian Pramono menendang sebanyak satu kali mengenai bagian pinggang belakang korban.
"Kasus ini menjadi pembelajaran. Seharusnya para pelaku ketika tidak terima adanya penghinaan bisa melapor ke polisi biar hukum berbicara," kata Kapolrestabes. (Iwn)