TRIBUNJATENG.COM, BONDOWOSO - Seorang guru SDN Grujugan 1, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, dilaporkan ke polisi karena mencubit murid.
Kejadian kekerasan terhadap anak itu terjadi pada 9 September 2024.
Menurut orang tua si anak, anaknya yang duduk di bangku kelas 5 SD itu dicubit gurunya hingga memar.
Baca juga: Nasib Guru MI Dilaporkan Polisi Gara-gara Mencubit Siswa, Orangtua Tak Terima
"Tapi saya baru tahu dua hari berikutnya, 11 September 2024," jelasnya.
Kejadian diduga kekerasan fisik itu, diketahui pertama kali setelah Rian, menemukan lebam di bagian kanan dada anaknya.
Namun saat ditanya, anaknya mengaku bahwa dicubit gurunya berinisial FT.
“Saya tanya ke anak saya katanya dicubit, dipelintir dan ditarik ke atas hingga lebam,” kata dia.
Tak mau hanya mendengar sepihak, Rian mencoba mengkonfirmasi kebenaran pengakuan anaknya.
Dan sebagaimana keterangan gurunya, bahwa anaknya bertengkar sama temannya.
Kemudian F dihukum dan diberdirikan.
Namun tidak hanya itu, anaknya juga dicubit.
Dia juga mengungkapkan, anaknya kini mengalami trauma karena dugaan kekerasan fisik tersebut.
“Hitam lebam, dan beberapa hari masih sakit katanya,” ungkap dia.
Menurut Rian, dirinya sudah mencoba meminta guru tersebut meminta maaf dan mengakui perbuatan tersebut.
Namun, di grup wali murid, justru menantang untuk dilaporkan.