TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu kepala desa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus atas dugaan pelanggaran netralitas.
Laporan tersebut dilayangkan oleh kuasa hukum tim pasangan calon bupati-wakil bupati nomor urut 01 Sam’ani-Bellinda.
“Yang ke sini (Bawaslu Kudus) atas nama tim hukum. Di pemilihan tidak boleh diwakilkan tim hukum, tetap sebagai warga negara. Tim hukumnya yang ke sini melaporkan atas nama pribadi sebagai warga negara,” kata Komisioner Bawaslu Kudus Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Heru Widiawan kepada Tribunjateng.com, Minggu (29/9/2024).
Baca juga: Kemenkumham Jateng Tegaskan Komitmen Netralitas ASN Jelang Pilkada Tahun 2024
Laporan yang diterima Bawaslu ini terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas enam ASN dan satu kepala desa.
Heru mengatakan, terkait dengan laporan tersebut pihaknya telah menerimanya.
Sedangkan pelapor juga telah menerima tanda terima laporan.
Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian selama dua hari sejak laporan diterima.
Maksimal hari Selasa 1 Oktober 2024 harus sudah ada hasil kajian awal oleh Bawaslu Kudus terkait dengan laporan tersebut.
“Apakah memenuhi syarat formil dan materiil. Kalaupun masih butuh perbaikan, nanti kami akan kabari pelapornya untuk melakukan perbaikan. Tapi kalau memang dikira cukup dugaannya ini arahnya ke pelanggaran perundangan lainnya, berarti kami langsung penerusan. Hampir sama dengan kasus dugaan tidak netral ASN yang sebelumnya,” kata Heru.
Baca juga: Bawaslu Karanganyar Tekankan Soal Netralitas ASN Selama Tahap Kampanye
Dalam dugaan pelanggaran tersebut, lanjut Heru, dugaan pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada enam ASN dan satu kepala desa tersebut terjadi dalam salah satu kegiatan.
Untuk itu Bawaslu perlu memastikan adanya dugaan pelanggaran tersebut.
“Di laporan masih secara umum. Kami butuh pendalaman lagi. Cuma diduga pelanggaran netralitas ASN di dalam laporannya,” kata Heru. (*)