Sementara itu, Lou mendapatkan kembali posisinya dan melanjutkan tugas rutinnya, meskipun masih belum pasti apakah dia akan menerima kompensasi.
Wang, kepala SDM perusahaan, mengatakan kepada outlet media Dafeng News bahwa pemecatan Lou semata-mata merupakan keputusan Liu dan tidak sejalan dengan kebijakan perusahaan.
Namun, departemen SDM pada awalnya mengambil tindakan untuk memecat Lou.
Pengalaman Lou juga telah meningkatkan kesadaran akan perundungan di tempat kerja di China, dengan diskusi terkait yang menarik lebih dari 2 juta tampilan di Weibo.
Sebuah survei tahun 2020 yang dilakukan oleh Zhilian Zhaopin, sebuah perusahaan perekrutan di China, mengungkapkan 64 persen responden di China pernah mengalami perundungan di tempat kerja.
Bentuk-bentuk perundungan yang umum terjadi adalah dipaksa menyelesaikan tugas yang tidak masuk akal, mengalami pelecehan verbal, dan pelecehan seksual.
Lebih dari setengah dari mereka yang mengalami perundungan memilih untuk mengundurkan diri, sementara 6 persen beralih ke media sosial untuk mengungkap masalah tersebut.
Hukum China tidak secara jelas menggambarkan perundungan di tempat kerja, dan hukumannya bervariasi dari satu kasus ke kasus lainnya.
“Misalnya, memaksa karyawan untuk bekerja lembur melanggar undang-undang ketenagakerjaan, dan pelecehan seksual dapat mengakibatkan pertanggungjawaban administratif atau pidana bagi para pelaku," ungkap He Bo, seorang pengacara di Firma Hukum Sichuan Hongqi.
“Dalam memerangi intimidasi di tempat kerja, karyawan harus mengumpulkan bukti seperti tangkapan layar, rekaman audio, dan video untuk melindungi diri mereka sendiri,” sarannya.
Dia menambahkan, karyawan tidak diharuskan untuk melakukan tugas yang tidak terkait dengan tugas pekerjaan mereka dan memiliki hak untuk menolak permintaan pekerjaan yang tidak masuk akal.
Mencari bantuan hukum mungkin disarankan jika diperlukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan di China Dipecat Usai Tolak Belikan Sarapan untuk Si Bos, Dipekerjakan Lagi Usai Viral "
Baca juga: Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalimantan Barat Rugikan Negara Rp1 Triliun Lebih