TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Polisi menyita 20 liter tuak, 1 liter ciu, 8 botol anggur merah, dan 6 botol bir, di Desa Pandansari, komplek terminal Ajibarang dan tempat karaoke di Desa Ajibarang Wetan, Kabupaten Banyumas, Sabtu (28/9/2024).
Penyitaan itu adalah dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Personel dari Polsek Ajibarang Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan operasi cipta kondisi dengan sasaran warung yang menjual minuman keras atau miras.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi tersebut, Kapolsek Ajibarang AKP Heri Sudaryanto, memimpin anggotanya menyisir warung penjual miras di wilayah hukum Polsek Ajibarang.
"Dari pemilik warung penjual miras di desa Pandansari, komplek terminal Ajibarang dan tempat karaoke di desa Ajibarang Wetan diamankan total 8 botol anggur merah, 6 botol bir, 20 liter tuak dan 1 liter ciu," ujar Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto, kepada Tribunbanyumas.com.
Ia berharap dengan ditingkatkannya operasi cipta kondisi ini, situasi kamtibmas di Ajibarang selalu aman dan kondusif. (jti)