TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Budi Noviantoro, mantan Direktur Utama PT INKA Madiun, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek transportasi di Republik Kongo.
Pria yang akrab disapa BN langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) di Surabaya pada Selasa (1/10/2024) sore setelah menjalani pemeriksaan.
BN mengenakan rompi warna merah dan digiring oleh tim pidana khusus Kejati Jatim menuju ruang tahanan.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pacific Terkait Korupsi dan Pencucian Uang
Ia enggan memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kasus yang sedang dihadapinya.
"Tersangka ditahan di rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan.
Pihak kejaksaan telah memeriksa 24 orang saksi, termasuk saksi ahli, dalam kasus ini.
"Penggeledahan juga sudah kami lakukan untuk melengkapi berkas dan barang bukti," tambahnya.
Kasus ini bermula ketika PT INKA dan afiliasinya merencanakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) untuk transportasi dan prasarana kereta api di Republik Kongo pada awal tahun 2020.
Proyek tersebut difasilitasi oleh perusahaan asing yang juga mengajukan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.
PT IMST, yang merupakan bagian dari afiliasi PT INKA, bersama dengan perusahaan TSG Utama, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.
PT INKA diduga memberikan dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek yang dibangun PT INKA di Republik Kongo bernilai 11 miliar dollar Amerika Serikat (AS) dan mencakup beberapa fase.
PT INKA bertindak sebagai pengembang proyek untuk perkeretaapian dan intermoda di Kongo, serta menyuplai lokomotif, gerbong barang, Kereta Rel Diesel Elektrik (KRDE), dan Kereta Rel Listrik (KRL).
Selain itu, PT INKA juga terlibat dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 200 Mega Watt peak (MWp) di Kinshasa, Kongo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korupsi Proyek Kereta Api di Kongo, Eks Dirut PT INKA Jadi Tersangka"
Baca juga: Alexander Marwata: Jangan Berharap Terlalu Tinggi kepada KPK, Orang Sudah Tidak Takut Korupsi