Berita Tegal

Skandal! Dua Rumah Sakit di Tegal Terlibat Tagihan Fiktif Rp4,8 Miliar, Kerja Sama BPJS Diputus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal yang beralamat di Jalan Teuku Umar Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal.

TRIBUNJATENG.COM, TEGAL –Dua rumah sakit swasta, RS Mitra Keluarga Tegal dan RS Mitra Keluarga Slawi, terlibat dalam kasus Phantom Procedure, yakni tindakan curang berupa tagihan fiktif kepada BPJS Kesehatan.

Akibatnya, kerja sama kedua rumah sakit tersebut dengan BPJS Kesehatan resmi dihentikan.

RS Mitra Keluarga Tegal telah menagihkan tindakan yang tidak dilakukan, menyebabkan kerugian total hingga Rp4,7 miliar.

Sementara itu, RS Mitra Keluarga Slawi terlibat dalam 7 kasus pelayanan rawat inap dengan prosedur pemasangan ventilator yang terbukti tidak dilakukan, dengan kerugian mencapai Rp130 juta.

Selain itu, terdapat 26 kasus pending yang melibatkan tagihan prosedur serupa, dengan potensi kerugian sebesar Rp591 juta.

Secara keseluruhan, BPJS Kesehatan mengalami kerugian hingga Rp4,8 miliar akibat kedua kasus tersebut.

Sanksi berat yang diberikan kepada kedua rumah sakit ini adalah pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, menyatakan bahwa Pemutusan untuk RS Mitra Keluarga Slawi berlaku mulai Senin, 7 Oktober 2024, sedangkan RS Mitra Keluarga Tegal akan diberhentikan kerja sama mulai Kamis, 10 Oktober 2024.

"Ada pelanggaran terhadap isi kerja sama yang mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut," ungkap Chohari kepada Tribunjateng.com, Senin (7/10/2024).

Chohari menambahkan bahwa pihaknya kini fokus pada pelayanan peserta JKN yang terdampak oleh pemutusan kerja sama ini.

Peserta JKN akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa hambatan.

"Untuk di Slawi, peserta JKN dapat beralih ke RS PKU Muhammadiyah atau RS Mitra Siaga, sementara di Tegal, mereka bisa dilayani di RSUI Harapan Anda atau RSUD Kardinah," jelasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Tribunjateng.com telah berusaha menghubungi RS Mitra Keluarga Tegal melalui saluran telepon dan langsung mendatangi rumah sakit, namun belum ada perwakilan yang memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

Kejadian ini menegaskan bahwa BPJS Kesehatan akan mengambil langkah tegas terhadap rumah sakit yang melakukan pelanggaran, guna memastikan integritas pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap terjaga. (*)

Berita Terkini