Berita Purbalingga

Ini Hasil Rinci Operasi Cipta Kondisi Polres Purbalingga Selama Sepekan: Tangkap 33 Preman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024) dalam ungkap kasus miras, judi, narkoba, dan premanisme selama sepekan.

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Selama sepekan pelaksanaan kegiatan kepolisian yang dioptimalkan Polres Purbalingga mengungkap kasus minuman keras, judi, narkoba, dan premanisme.

Kegiatan ini adalah dalam rangka cipta kondisi menjelang Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Kapolres Purbalingga, AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Remaja di Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Voli, Ini Kronologinya

Baca juga: Warga Bukateja Purbalingga Tewas Tersengat Listrik Saat Bermain Voli, Tangan Sempat Nempel di Tiang

Pihaknya menyampaikan, telah melaksanakan kegiatan cipta kondisi yang dilakukan selama sepekan dengan sasaran tindak pidana yang termasuk dalam penyakit masyarakat.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, damai, dan kondusif," ucap Kapolres kepada Tribunjateng.com, Selasa (8/10/2024).

Disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan berhasil diungkap sejumlah kasusnya mulai dari penjualan miras ilegal, premanisme, judi, dan narkoba.

Dari kasus tersebut ditangkap lima orang yang terlibat.

"Ada dua pelaku penjualan miras ilegal, dua pelaku kasus perjudian, dan satu pelaku penyalahgunaan narkoba," terangnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut disita minuman keras berbagai jenis sebanyak 213 botol, 67 liter tuak, dan 2 liter tuak.

Sedangkan kasus premanisme dilakukan penindakan terhadap 33 orang.

Kepada mereka diberikan langkah pembinaan dengan membuat surat pernyataan.

Untuk kasus penyalahgunaan narkotika lanjut Kapolres, ada satu orang tersangka yang ditangkap adalah berinisial PRW (39) warga Kabupaten Banjarnegara.

Baca juga: Pria di Purbalingga Pura-pura Pinjam Motor Buat Beli Rokok di Warung Malah Dijual

Baca juga: Kisah Bu Guru di Purbalingga Motor Dibawa Kabur Orang Gila, Beruntung Cuma Ditinggalkan di Jalan

Dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,26 gram.

Sedangkan kasus perjudian diamankan dua orang berinisial S (46) dan KK (60). 

Keduanya warga Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten PurbaIingga.

Halaman
12

Berita Terkini