Polres Sragen

Razia Cipta Kondisi Pilkada 2024, Samapta Polres Sragen Amankan Penjual Miras, Sita 14 Botol Ciu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Sragen menggelar razia cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sragen.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN - Dalam rangka menjaga situasi yang kondusif menjelang Pilkada 2024, Satuan Samapta Polres Sragen menggelar razia cipta kondisi dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Sragen. 

Razia yang dilaksanakan pada Senin, 7 Oktober 2024, berhasil mengamankan seorang pria asal Gondang yang kedapatan menjual minuman keras jenis ciu tanpa izin. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi menjelaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang Pilkada. 

Baca juga: Sindikat Copet Lintas Provinsi Berakhir Ditangkap Resmob Polres Sragen Dalam Waktu Singkat

"Razia ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Sragen untuk menciptakan suasana yang aman dan bebas dari potensi gangguan akibat penyakit masyarakat, seperti peredaran miras, narkoba, judi, dan kejahatan lainnya. Razia seperti ini akan terus kita laksanakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, " terangnya, Senin, (7/10/2024).

Razia dilaksanakan Kasat Samapta Polres Sragen Iptu Supriyanto dengan mengerahkan personel dipimpin Ipda Tatar. 

Operasi tersebut difokuskan untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal yang sering meresahkan masyarakat dan dianggap dapat memicu gangguan keamanan, terutama di masa menjelang Pilkada.

Diuraikan Kapolres, tim melakukan penyisiran di wilayah Grasak, RT 40/RW 00, Desa Gondang. Selama razia berlangsung, tim berhasil menemukan seorang pria yang sedang melakukan aktivitas jual beli miras jenis ciu. 

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 14 botol ciu berukuran 1,5 liter yang disimpan oleh tersangka. 

Botol-botol tersebut berisi minuman keras yang siap diedarkan. Selanjutnya, tersangka diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Sragen guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, tersangka juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya dan diberi pemahaman mengenai bahaya peredaran miras ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampaknya terhadap keamanan masyarakat. (*)

Baca juga: Polres Sragen Usut Temuan Mayat Bayi di Kolong Tempat Penyimpanan Kayu di Dapur

Berita Terkini