Berita Semarang

Jalan Depok dan MH Thamrin Semarang Jadi Kawasan Khusus Parkir Eletronik, Dilarang Bayar Tunai

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan khusus parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10/2024).

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024, Jalan Depok dan MH Thamrin mulai diberlakukan wajib parkir elektronik. 

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Danang Kurniawan mengatakan, penerapan kawasan khusus parkir elektronik ini sebagai upaya optimalisasi parkir elektronik. 

Baca juga: Dinas Perhubungan Akan Siapkan Lokasi Parkir Alun-alun Satu Jepara Setelah Revitalisasi

Selama ini, parkir elektronik belum sepenuhnya dijalankan. Dengan penetapan kawasan, diharapkan penerapan parkir elektronik semakin optimal. 

"Kalau kemarin-kemarin masih sesukanya, selonggarnya. Kalau punya (e-wallet), ya transaksi, enggak ya cash diterima. Sekarang tidak ada (transaksi) cash disini. Ini kami khususkan pengguna parkir di Jalan Depok dan Thamrin harus bertransaksi secara elektronik mulai hari ini," papar Danang saat sosialisasi wajib parkir elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin, Rabu (9/10/2024). 

Dia menyebut, terdapat 28 juru parkir di sepanjang ruas Jalan Depok dan MH Thamrin.

Namun, transaksi parkir elektronik yang dilakukan jukir selama ini belum menyentuh angka 40 persen. 

Padahal, semua jukir sudah memiliki aplikasi di ponsel masing-masing. 

"Tapi, saat-saat tertentu mereka enggan, atau mereka masih curi-curi, masih terima yang cash. Nanti, kalau sore hari ada pengawasan mereka baru transaksi secara elektronik. Makanya, kami awasi, supaya peningkatannya signifikan dalam bertransaksi elektronik itu," jelasnya. 

Pihaknya akan melakukan pengawasan di kawasan khusus parkir elektronik. 

Dishub mengerahkan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB.

Jika sudah terbentuk pola yang baik, pihaknya akan menerapkan pada malam hari. 

Transaksi parkir elektronik dilakukan para jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi. Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet. 

Pihaknya melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik. 

"Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir," tandasnya. 

Sementara, sambung Danang, jika jukir masih menggunakan transaksi tunai di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada mereka. 

Pihaknya akan mematikan aplikasinya. 

"Selanjutnya, jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti," tegasnya. 

Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga menambahkan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.

Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang. 

Jukir Jalan MH Thamrin, Ibnu Rizal mengatakan, akan mengikuti aturan Dishub untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin. 

"Mau nggak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen," kata Ibnu.

Sejak diterapkan parkir elektronik, diakuinya, masih banyak pengendara yang membayar secara tunai, dengan berbagai alasan. 

Baca juga: Fakta Mengejutkan ODGJ Ngaku PNS, Eh Ternyata PNS Beneran di Dinas Perhubungan, Masa Lalunya Pedih

Diantarnya, para pengendara kendaraan besar mengaku tidak bisa mengeklaim biaya parkir kepada atasan perusahaan karena tidak ada bukti fisik. 

"Dishub sudah sosialisasi ke jukir, kami sosialisasi ke penggunanjalan. Tapi, dishub tidak sosialisasi ke PT atau perusahaan. Jadi, sopir masih meminta karcis. Sebagai orang jalan, misal kita nggak kasih karcis kan mereka gak bisa klaim ke perusahaan. Padahal satu titik misal Rp 3.000, dia berhenti di sepuluh titik kan 30ribu. Tidak ada bukti transaksinya," paparnya. 

Dia berharap, Dishub bisa menyosialisasikan kepada perusahaan agar parkir elektronik ini bisa berjalan optimal. (eyf)

Berita Terkini