b. menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
c. keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;
d. membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
e. merokok dalam ruangan seleksi;
f. menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
g. melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
6. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan angka 5 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan sampai dibatalkan statusnya sebagai peserta seleksi oleh Tim Pelaksana CAT BKN.
7. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf f dan huruf g, akan dikenakan sanksi diskualifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
8. Kendaraan peserta maupun pengantar tidak diperkenankan memasuki area parkir titik lokasi pelaksanaan ujian.
Link Download PDF Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2024 Kemenlu bisa diunduh di sini. (*)