Prabowo memberi arahan untuk mengoptimalkan pajak dan belanja negara.
Sri Mulyani juga mengatakan tidak ada pembicaraan soal pemisahan Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, beredar wacana pemisahan Ditjen Pajak serta Bea Cukai dari Kementerian Keuangan menjadi Badan Penerimaan Negara (BPN)
Artinya, menurut Sri Mulyani, rencana pembentukan BPN yang terpisah dari Kemenkeu batal dilakukan.
"Pak Prabowo bicara tentang kementerian keuangan sebagai satu Kementerian," tuturnya.
Perbanyak menteri dari kalangan ahli
Sementara itu Director of Public Policy Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar memberikan tanggapan atas sejumlah nama menteri ekonomi Kabinet Presiden Joko Widodo yang dipanggil oleh Prabowo.
Berita Sri Mulyani dipanggil Prabowo, termasuk beberapa menteri era Jokowi lainnya tersebut berkaitan dengan tugas selanjutnya yang akan diberikan di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mendatang.
Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani, tampak pula Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Menurut Media, prinsip yang paling sederhana dalam menunjuk menteri adalah pertimbangan meritokrasi dan keahlian teknis.
"Sebenarnya terkait menteri ini prinsip yang paling sederhana adalah semuanya harus berbasis meritokrasi dan keahlian teknis. Jadi itu pesannya (ekonom) Max Weber ya," kata Media dalam diskusi Celios secara daring pada Senin (14/10/2024) malam.
"Bahkan (ekonom) Douglas C North pernah juga berpesan kalau ahli ekonominya adalah teknokrat yang kuat, maka hasilnya juga akan lebih efisien," tambah dia.
Meski begitu, dia menyadari ada faktor politis yang membuat Prabowo Subianto mau tak mau menyesuaikan sejumlah hal terkait posisi menteri-menterinya.
Media menilai, jika pemerintahan Prabowo ingin lebih baik dari Jokowi, maka setidaknya delapan posisi menteri yang selama ini dipegang oleh profesional tetap diberikan kepada para ahli.
Antara lain Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri BUMN.