12) mengotori perangkat komputer CAT; dan
13) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun.
e. Sanksi Bagi Peserta
1) Peserta yang hadir terlambat ataupun tidak sesuai dengan lokasi dan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan apapun, dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur;
2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan ujian, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus;
3) Bagi yang melakukan tindak kecurangan dalam bentuk apapun dapat dinyatakan tidak lulus (gugur) dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Link Download PDF Jadwal dan Tilok SKD CPNS 2024 Pemkab Demak bisa diunduh di sini. (*)