8. Peserta wajib mendengarkan pengumuman Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;
9. Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
10. Peserta dapat mencatat hasil skornya setelah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta izin kepada Pelaksana CAT BKN;
11. Peserta selanjutnya seleksi melaksanakan ujian dan mengambil lokasi ujian secara.
12. Sanksi bagi Peserta:
a) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
b) Peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
c) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur;
d) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a) s.d. h) dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi (diskualifikasi) oleh Tim Pelaksana CAT BKN;
e) Peserta yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf i) s.d. j) dikenakan sanksi teguran lisan sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi (diskualifikasi).
Link Download PDF Jadwal, Syarat dan Tata Tertib SKD CPNS 2024 Pemkab Tegal bisa diunduh di sini. (*)