TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bawaslu akui adanya pelanggaran netralitas kades dalam Pilgub Jateng.
Di mana ada keberpihakan kades yang mengerahkan massa untuk mendukung salah satu Paslon.
Bahkan Bawaslu juga telah memberikan tindakan pada kasus netralitas tersebut.
"Yang di Sukoharjo telah kami tindaklanjuti, Bawaslu juga memberikan rekomendasi terkait kasus tersebut ke Gubernur Sukoharjo," ucap Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin usai melakukan pertemuan bersama Tim Hukum Andika - Handi di Kantor Bawaslu, Kamis (17/10/2024).
Ia juga mengatakan ada dua agenda dalam pertemuan dengan Tim Hukum Andika - Hendi.
Yang pertama adalah silaturahmi dan yang kedua adalah audensi.
Amin menuturkan ada beberapa pertanyaan tentang pelanggaran saat audensi bersama Tim Hukum Andika - Hendi.
Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur dan regulasi yang ada.
"Kami berterimakasih dengan adanya audensi hari ini, prinsipnya kami bertindak sesuai dengan perundang-undangan," paparnya.
Dalam audensi tersebut, Bawaslu menerangkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada.
Seperti netralitas Kades, admistrasi hingga pidana.
Amin menjelaskan ada sekitar 14 dugaan kasus pelanggaran Pilkada yang masih dilakukan proses penanganan.
"Jumlah tersebut dari 25 September hingga 10 Oktober lalu," imbuhnya.