Berita Banyumas

Klarifikasi Maxim Soal Penyegelan Kantor di Jalan KS Tubun Banyumas

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya saat menyegel kantor aplikator Maxim yang berada di Jalan KS Tubun, Perumahan Saphire Regency, Purwokerto Barat, Kamis (17/10/2024). Mereka meminta aplikator Maxim menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum dipatuhi oleh Aplikator Maxim.

TRIBUNJATENG.COM - Kami dari Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan transportasi daring
di Indonesia menyampaikan bahwa Maxim terbuka untuk menjawab pertanyaan, pendapat, kritik serta aspirasi
dari sekelompok pengemudi melalui komunikasi yang sesuai dengan prosedur.

 Kami mengimbau pengemudi
untuk menyampaikan aspirasi secara kondusif tanpa melakukan tindakan pengrusakan atau penyegelan
secara paksa.

Kami tidak membenarkan tindakan penyegelan kantor operasional Maxim Purwokerto,
Jawa Tengah pada Kamis, 17 Oktober, 2024 tersebut.

Penyegelan Kantor yang dilakukan sekelompok
orang yang tidak memiliki wewenang merupakan tindakan ilegal yang bisa dijerat hukum yang berlaku di
Indonesia. Kami akan melaporkan kepada pihak berwajib sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku jika ada
pihak-pihak yang terbukti bersalah.

Terkait tuntutan dalam aksi penyegelan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa Maxim patuh dan mengikuti
regulasi tarif yang telah diatur oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan
Darat sebagai Lembaga yang berwenang dalam menentukan tarif layanan transportasi online.

Selama beroperasi di kota Purwokerto, Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 untuk roda 2 dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor
SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 untuk roda 4.

Adapun mengenai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 terkait perubahan tarif Angkutan
Sewa Khusus, SK tersebut dibuat tanpa mempertimbangkan masukkan dari semua pemangku kepentingan
termasuk pihak konsumen.

Kami menginginkan tarif minimal yang ada dalam SK Gubernur yang baru
tersebut untuk dilakukan pengkajian lebih lanjut dengan Pemerintah Pusat dan dengan
mempertimbangkan aspek kebutuhan dari konsumen untuk menjaga keseimbangan permintaan dan
penawaran.

Karena PM 118 Tahun 2018 yang merupakan payung hukum untuk aturan operasional
Angkutan Sewa Khusus tidak menyebutkan adanya nomenklatur ‘tarif minimal’.
‘Tarif minimal’ tidak dikenal dalam nomenklatur tarif pada Angkutan Sewa Khusus sebagaimana termuat pada
PM 118 Tahun 2018 dan Perdirjen SK 3244/2017, nomenklatur yang dikenal hanyalah tarif batas bawah dan tarif
batas atas.

Adanya tarif minimal akan merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi
online yang juga dapat mengurangi pendapatan mitra pengemudi karena orderan yang menurun.

 Kami sangat mengharapkan agar Kementerian Perhubungan dapat terlibat guna penyelarasan serta
sosialisasi yang tepat antara pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Aplikator sebelum SK
Gubernur Jawa Tengah dapat diimplementasikan kepada Masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Presidium Driver Online Banyumas Raya segel kantor aplikator Maxim yang berada di Jalan KS Tubun, Perumahan Saphire Regency, Purwokerto Barat, Kamis (17/10/2024).

Mereka meminta aplikator Maxim menyesuaikan tarif sesuai SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 974.5/36 Tahun 2023 yang sampai saat ini belum dipatuhi oleh aplikator Maxim.

SK tersebut mengatur terkait tarif yaitu jarak maksimal 3 kilometer itu Rp12.600.

"Adapun tarif batas bawah Rp3.600 per kilometer dan tarif batas atas Rp6.500 per kilometer dan itu tidak dipenuhi oleh aplikator Maxim," ujar Koordinator Aksi, Budi Anggoro kepada Tribunbanyumas.com.

Halaman
12

Berita Terkini