TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus menyatakan salah seorang pejabat di Kejaksaan Agung berinisial EB melakukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Keputusan tersebut dikeluarkan Bawaslu Kudus setelah melakukan klarifikasi atas temuan dugaan netralitas ASN.
Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan mengatakan, temuan tersebut telah di register pada Kamis 17 Oktober 2024 dengan Nomor temuan : 01/Reg/TM/PB/Kab/14.21/X/2024. Dalam rapat sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) pembahasan pertama, pasal yang disangkakan merupakan pidana pemilihan Pasal 189 jo 70 ayat (1) huruf b dan Pasal 188 jo 71 ayat (1) Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain pasal pidana pemilihan juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 2 huruf f, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004.
Ada tiga pasal yang pihaknya sangkakan terhadap temuan dugaan pelanggaran ini, pertama pasal 70 Undang-undang pemilihan dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Pejabat BUMN/BUMD, ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa/Sebutan lain Lurah dan Perangkat Desa/sebutan lain perangkat kelurahan.
“Kedua pasal 71, Pejabat Negara, Pejabat Daerah, ASN, TNI/Polri dilarang membuat Keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dan yang ketiga terkait Netralitas ASN,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh Wahibul Minan dalam keterangan tertulisnya.
Adanya temuan tersebut kemudian Bawaslu Kudus telah melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait dan ASN yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan dilakukan pada Jumat (18/10/2024) dan Sabtu (19/10/2024). Temuan netralitas ASN ini, merupakan temuan kedua setelah Bawaslu Kudus meneruskan pelanggaran ketidaknetralan ASN ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan terlapor inisial NH pada tanggal 11 September 2024.
Kemudian pada Minggu (20/10/2024) Bawaslu Kudus menggelar rapat sentra Gakkumdu pembahasan kedua.
Dalam pembahasan kedua ini memutuskan terkait pidana pemilihan pasal 70 dan pasal 71 tidak memenuhi unsur adanya pidana pemilihan maka pembahasan dihentikan.
“Adapun terkait netralitas ASN Bawaslu kudus memutuskan akan meneruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait ketidaknetralannya pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kudus. ASN dengan inisial EB di lingkungan Kejaksaan Agung dinyatakan melanggar undang-undang ASN,” kata Minan.
Selanjutnya, kata Minan, untuk pasal pidana tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti karena pasangan calon tidak melibatkan ASN dalam kampanye.
Kemudian untuk ASN sendiri tidak ada tindakan dan atau putusan yang menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Akan tetapi dengan adanya EB di kegiatan tersebut terlihat jelas duduk di samping pasangan calon dan beberapa politisi dari partai pengusung menunjukkan keikutsertaan yang bersangkutan dalam kegiatan tersebut,” kata Minan.
Untuk itu, lanjut Minan, pihaknya akan meneruskan persoalan ini ke BKN.
Sebab dalam surat keputusan bersama yang terdiri atas Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, KASN, dan Ketua Bawaslu disebutkan ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati /walikota/wakil walikota, kata Minan, termasuk pelanggaran kode etik. (*)