Pembunuh Wanita di Semarang Ditangkap

Pembunuh Robiatul Adawiyah Grobogan Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka pembunuhan Robiatul Adawiyah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka pembunuhan Robiatul Adawiyah, Muhammad Adhi Nugroho (28), menghadapi ancaman hukuman berat setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Penetapan pasal ini dilakukan berdasarkan bukti dan pengakuan tersangka, yang menyatakan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sejak awal.

lihat foto Muhammad Adhi Nugroho (28) tersangka pembunuhan perempuan Grobogan di kamar kos Semarang. Adhi mengaku membunuh karena cemburu saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pria Pembunuh Robiatul Adawiyah Ditangkap

Aksi brutal tersebut terjadi pada Kamis (17/10/2024) sekitar pukul 23.57 WIB di kamar kos korban di Jalan Peterongan Timur, Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan.

Muhammad Adhi, warga Jalan Bendungan, Kelurahan Barusari, Semarang Selatan, mengaku menusuk korban sebanyak 15 kali menggunakan sangkur.

Motif pembunuhan ini diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu setelah tersangka melihat korban, yang merupakan pacarnya, jalan bersama pria lain.

"Saya sudah niat bunuh korban dari rumah, sudah bawa pisau (belati) karena sakit hati," ujarnya saat di Mapolrestabes Semarang, Selasa (22/10/2024).

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menjelaskan bahwa bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam kasus ini.

lihat foto Pintu kamar kos korban pembunuhan dipasangi garis polisi. Kasus pembunuhan ini menewaskan perempuan asal Godong, Grobogan di Kelurahan Peterongan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jumat (18/10/2024) sekira pukul 00.10 WIB.

"Motifnya adalah cemburu, dan tersangka sudah membawa senjata tajam saat menuju ke tempat tinggal korban. Ini menunjukkan bahwa pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya," katanya.

Proses hukum yang dihadapi tersangka akan berjalan sesuai ketentuan hukum untuk kasus pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP menyebutkan bahwa tindak pidana ini dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Ancaman hukuman yang berat tersebut mencerminkan seriusnya dampak dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut catatan kepolisian, aksi kekerasan ini dilakukan hanya dalam waktu sekitar enam menit, berdasarkan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.

Tersangka sempat terlihat oleh saksi, namun karena membawa senjata tajam, saksi tidak berani untuk mencegahnya.

Kasus ini tidak hanya membuka mata tentang risiko kekerasan dalam hubungan asmara, tetapi juga menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk memberikan keadilan bagi korban.

Dengan dijeratnya tersangka menggunakan Pasal 340 KUHP, diharapkan proses persidangan dapat berjalan adil, dan hukuman yang setimpal bisa dijatuhkan sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan.

Apakah pasal yang menjerat pembunuh Robiatul Adawiyah ini sudah sesuai?

Berita Terkini