Penahanan Guru Honorer di Konawe Ditangguhkan, Keluar Lapas Disambut Isak Tangis

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, ditahan usai menghukum murid yang merupakan anak polisi. Kasus ini memicu aksi solidaritas dan viral di media sosial.

TRIBUNJATENG.COM, KONAWE SELATAN - Penahanan seorang guru honorer berinisial SU yang diduga melakukan penganiayaan terhadap murid Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, akhirnya ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo pada Selasa (22/10/2024).

Keputusan tersebut diambil menjelang sidang perdana yang dijadwalkan akan digelar pada Kamis (24/10/2024).

Kasubsi Admisi dan Orientasi Lapas Perempuan Kelas III Kendari, Ni Putu Desy, membenarkan penangguhan tersebut.

"Kami menerima surat penangguhan dari Pengadilan Negeri Andoolo, sehingga SU bisa keluar dari Lapas," jelas Desy saat ditemui di ruang kerjanya.

SU sebelumnya ditahan selama seminggu sejak 16 Oktober 2024, setelah pelimpahan kasus dari Unit Reskrim Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kasus ini bermula dari laporan ibu korban, N, istri seorang anggota polisi, yang menuduh SU telah menganiaya anaknya menggunakan sapu ijuk pada April 2024 lalu.

Pada hari penangguhan, SU dijemput oleh sang suami bersama perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sultra dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Saat melangkah keluar dari Lapas Perempuan Kendari sekitar pukul 13.00 WITA, suasana haru menyelimuti momen tersebut.

Teriakan histeris terdengar dari kerumunan kerabat dan rekan SU yang berkumpul di luar lapas.

"Ya Allah, ya Allah," terdengar suara seorang wanita dalam rekaman video yang viral di media sosial, sembari mendekati SU yang mengenakan kemeja krem dengan garis hitam.

Air mata tak tertahankan, SU tampak mengusap matanya dengan ujung jilbabnya sebelum dipeluk erat oleh seorang pria yang mengenakan seragam batik PGRI.

Kuasa hukum SU, Andre Dermawan, menyatakan rasa syukur atas penangguhan penahanan yang diajukan.

"Ini adalah langkah awal yang baik, dan kami siap menghadapi persidangan pada Kamis nanti," ujar Andre.

Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut dugaan penganiayaan oleh seorang guru yang telah mengabdi sebagai tenaga honorer selama 16 tahun.

Sidang di Pengadilan Negeri Andoolo diperkirakan akan berlangsung sengit, dengan berbagai pihak yang siap memberikan pembelaan maupun tuntutan.

Berita Terkini