Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, PT Sritex Dinyatakan Pailit, Hasil Putusan Sidang di Semarang

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aktivitas para pekerja di PT Sritex.

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Permohonan PT Indo Bharta Rayon sebagai pihak debitur PT Sritex dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Niaga (PNN) Semarang, Rabu (23/10/2024).

Dikabulkannya permohonan itu pun secara otomatis jika perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk tersebut dinyatakan pailit.

Adapun imbas dari pailitnya PT Sritex tersebut saat ini belum diketahui.

Baca juga: Ukun dan Reksi Gemparkan GOR Sritex Arena Solo, Tembus Semifinal Meski Tanpa Sekalipun Latihan

Baca juga: Profil Susyana Lukminto Istri Pendiri Sritex, Dimakamkan di Delingan Karanganyar

Ya, PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. 

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.

Adapun pemohon dari perkara ini adalah PT Indo Bharta Rayon.

Sementara, perkara tersebut mengadili para termohon yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.

Para termohon tersebut dinilai lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pemohon berdasarkan putusan homologasi pada 25 Januari 2022.

"Menyatakan bahwa para termohon (termasuk Sritex) pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi petitum perkara tersebut seperti dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/10/2024).

Dengan demikian, putusan tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor Nomor 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg per 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).

Baca juga: Kunjungi PT Sritex, Gibran Rakabuming Singgung Masalah Hilirisasi

Baca juga: ND Masih Dicari, Terpeleset Jatuh ke Sungai Bengawan Solo, Korban Warga Perum Sritex Sukoharjo

Adapun perkara ini telah didaftarkan sejak 2 September 2024. 

Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang, Haruno Patriadi membenarkan putusan yang mengakibatkan PT Sritex pailit.

Menurut dia, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex.

"Mengabulkan permohonan pemohon."

"Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022," ujar dia.

Halaman
12

Berita Terkini