Berita Viral

Fakta Baru Kasus Supriyani, Guru yang Dituduh Pukuli Anak Polisi: Luka Memar Akibat Jatuh dari Sawah

Penulis: Andra Prabasari
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, ditahan usai menghukum murid yang merupakan anak polisi. Kasus ini memicu aksi solidaritas dan viral di media sosial.

Fakta Baru Kasus Supriyani, Guru yang Dituduh Pukuli Anak Polisi: Luka Memar Akibat Jatuh dari Sawah

TRIBUNJATENG.COM- Kepala SD Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), membagikan keterangan terbaru terkait penahanan guru honorer Supriyani (37) oleh Kejaksaan Negeri Andoolo. 

Supriyani ditahan dengan tuduhan memukul salah satu siswanya, MCD, yang saat ini duduk di kelas 2 SD Negeri Baito.

Seperti diberitakan sebelumnya, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari sejak Rabu, 16 Oktober 2024. 

Kejadian bermula ketika ibu MCD menemukan luka di paha anaknya. 

Saat ditanya, MCD awalnya mengaku lukanya akibat jatuh di sawah. 

Namun, setelah ditanya lebih lanjut oleh ayahnya, MCD mengubah pengakuannya dan menyebut bahwa ia dipukul oleh Supriyani.

"Orang tua murid ini langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024, dua hari setelah kejadian," kata Sanaali, Selasa (22/10/2024) mengutip TribunJatim.

"Tanpa menanyakan kejadian sebenarnya kepada pihak sekolah atau gurunya," lanjutnya.

Menurut laporan, MCD mengklaim dipukul menggunakan gagang sapu ijuk saat jam belajar. 

Luka yang diderita disebutkan sebagai luka melepuh di kedua paha belakangnya. 

Setelah laporan, Sanaali dan dua guru lainnya, termasuk Supriyani, datang ke Polsek Baito untuk memberikan klarifikasi. 

Mereka membantah pengakuan MCD, dengan menyatakan bahwa pada hari kejadian, Supriyani tidak mengajar di kelas 1A, melainkan di kelas 1B.

Usaha mediasi juga dilakukan dengan mengunjungi rumah orang tua MCD untuk meminta maaf. 

Namun, hal ini justru membawa Supriyani ke proses hukum lebih lanjut. 

Ia dijadwalkan untuk sidang perdana pada 24 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Andoolo.

Temuan Kejanggalan

Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan media sosial, dengan tagar #SaveGuruSupriyani dan aksi solidaritas dari mahasiswa serta Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan luka MCD bukan akibat pemukulan, melainkan benturan benda tajam.

Selain itu, pernyataan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, juga menunjukkan kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum. 

Ia menekankan bahwa luka pada MCD tidak konsisten dengan pengakuan pemukulan. 

Kejanggalan lain muncul dari kesesuaian waktu dan lokasi kejadian, di mana Supriyani tidak mengajar pada saat tersebut.

"Korban dipukul menggunakan sapu sebanyak satu kali, saat dicocokkan dengan bekas luka, rasanya janggal sekali," katanya.

Selain itu kejanggalan lain yakni soal posisi Supriyani dan korban.

Supriyani wali kelas 1A, sedangkan korban kelas 1B.

Dalam dakwaan disebut, Supriyani memukul korban pukul 10.00 WITA.

Sedangkan kata wali kelas 1B, LI, kelas telah kosong di jam tersebut.

 

Berita Terkini