TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyumas saat ini masih mengkaji kasus pelaporan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dalam Pilkada Jateng.
Namun demikian laporan tersebut dinilai masih belum cukup memenuhi bukti dan saksi.
"Setelah laporan itu, kita lakukan kajian awal.
Hasil kajian itu laporan belum cukup terpenuhi syarat materil.
Sehingga kita memberi kesempatan pada pelapor menambah bukti dan saksi," ujar Ketua Bawaslu Banyumas, Imam Arif Setiadi Minggu (27/10/2024).
Baca juga: Buntut Dugaan Netralitas Kades, Tim Advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas Surati Pj Bupati
Pihaknya sudah berkirim surat ke pelapor dalam hal ini Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.
Mereka akan diberi batas waktu hingga dua hari melengkapi kekurangan.
"Surat sudah kita kirim kemarin dan regulasi diberi waktu 2 hari.
Sehingga Senin kita tunggu kelengkapan saksi dan bukti," jelasnya kepada Tribunbanyumas.com.
Imam mengatakan laporan yang dilayangkan masih kurang memenuhi cukup bukti.
Ia menilai dalam laporan ini tidak tergambar jelas pelanggarannya seperti apa.
Bukti hanya foto dan video, tidak memunculkan tidak tergambar pelanggarannya apa.
"Tidak ada ajakan, lalu saksinya bukan saksi yang di tempat.
Kita minta tambah saksi, yang menyaksikan, mengalami, melihat dan mendengar.
Saksi yang langsung itu belum ada, prosesnya kita tunggu sampai Senin," jelasnya.
Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi dan tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas, Aan Rohaeni menyampaikan pihaknya akan memenuhi kekurangan yang diminta Bawaslu.
"Kami akan tambahkan 3 orang saksi di Bawaslu, bukti foto sama video sudah cukup.
Saksi yang akan kita tambahkan. Lagipula kalau bukti terkait adanya peristiwa tersebut kan Bawaslu juga seharusnya sudah punya karena Panwascam juga mendatangi lokasi pertemuan," katanya.
Aan menganggap apabila Bawaslu serius menangani kasus ini seharusnya bisa melakukan upaya kajian lebih dalam. Sebab bukti video dan foto terekam di CCTV lokasi acara.
"Telusuri saja CCTV Meotel, panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV.
Kemudian untuk mengungkap siapa pendananya telusuri mulai dari siapa yang membayar biaya sewa gedung pertemuan.
Fakta materiel lainnya bisa diungkap dari pemanggilan para kades," tambahnya.
Ia menilai kinerja Bawaslu aneh.
Sebab belum melakukan kajian lebih dalam sudah membuat kesimpulan.
"Bawaslu ini aneh belum meriksa saksi satupun sudah ngomong berdasarkan kajian masih kurang bukti dari aspek formil dan materiel.
Diperiksa saja belum sudah menyimpulkan, tugas Bawaslu dan Gakkumdu itu mengungkap kebenaran materiel bukan 'mengubur' kebenaran materiel," tegasnya.
Pihaknya mengklaim laporan yang dilayangkan ke Bawaslu sudah memenuhi beberapa unsur.
Oleh sebab itu ia meminta agar Bawaslu bekerja serius.
"Secara hukum minimal 2 alat bukti sudah kami penuhi.
Pertama foto-foto pertemuan dan ada video meskipun tidak jelas, lalu ada 3 orang saksi.
Saksi terlibat langsung ya panggil kades. Kades se-Banyumas kan gampang diketahui," imbuhnya.
Meski begitu pihaknya akan tetap memenuhi keinginan Bawaslu, akan ada saksi tambahan termasuk dari Panwascam lokasi acara tersebut digelar. (jti)