Pilkada Banyumas 2024

Buntut Dugaan Netralitas Kades, Tim Advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas Surati Pj Bupati

Penulis: Permata Putra Sejati
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas saat melaporkan Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Saefudin yang diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas, Kamis (24/10/2024).

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Buntut dugaan pengkondisian para kades di Banyumas, tim advokasi Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas. 

Mereka tidak berhenti pada pelaporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saja. 

Apalagi ini berkaitan dengan perkara dugaan kasus pelanggaran Pilkada terkait netralitas Kades serta adanya dugaan money politik.

Koordinator Rumah Juang Andika-Hendi, Aan Rohaeni menyampaikan akan melayangkan surat resmi kepada Penjabat (PJ) Bupati Banyumas.

Baca juga: Giliran PKD se-Banyumas Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas, Aan Duga Tiap Kades Terima Rp 1 juta

Hal itu supaya memberikan peringatan kepada seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kabupaten Banyumas agar tetap netral dalam Pilkada.

"Penjabat Bupati Banyumas tidak boleh tutup mata dengan fakta adanya gerakan mobilisasi Kepala Desa. 

Kecuali memang Penjabat Bupati sengaja melakukan pembiaran. 

Bukti photo sama video sudah cukup, saksi dalam perkara yang kami adukan juga akan kita tambahkan," ujar Aan kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (27/10/2024).

Rumah Juang Andika-Hendi Banyumas dan tim Advokasi akan terus mengawal kasus tersebut. 

Rencananya hari Senin (28/10/2024), Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi juga akan menambahkan 3 orang saksi melengkapi laporan yang sebelumnya dilayangkan. 

Aan menegaskan, apabila Bawaslu memang serius menangani persoalan pelanggaran terkait netralitas dan dugaan money politik, sebenarnya bukan perkara yang sulit. 

"Telusuri saja CCTV di lokasi yaitu di Hotel Meotel, kemudian panggil kepala desa yang wajahnya tertangkap CCTV. 

Dan mengungkap siapa pendananya," tegasnya.

Maka telusuri mulai dari siapa yg membayar biaya sewa gedung dan pertemuan. 

Kemudian fakta materil lainnya nantinya bakal bisa diungkap dari pemanggilan para kades.

Sebelumnya sempat diberitakan, Rumah Juang Andika-Hendi bersama Tim Advokasi Andika-Hendi melaporkan Kepala Desa Kasegeran, Saifuddin, kepada Bawaslu Banyumas. 

Laporan diajukan terkait dugaan pelanggaran netralitas perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serta indikasi praktik money politik.

Kasus dugaan pelanggaran netralitas kades di Banyumas itu dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyumas pada Kamis (24/10/2024) oleh pelapor atas nama Hendro Prayitno dengan didampingi Rumah Juang Andika-Hendi dan Tim Advokasi Andika-Hendi Banyumas.

Pelapor melaporkan Kades Kasegeran Saefudin karena diduga sebagai panitia kegiatan Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Banyumas di salah satu hotel Purwokerto pada Senin (21/10/2024).

Pelaporan dilakukan karena dalam kegiatan tersebut diduga terdapat pelanggaran pilkada berupa netralitas para perangkat desa.

Kemudian ada indikasi transaksi praktik politik uang di mana setiap kades mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sehari setelah acara itu.

Pelapor juga mendapatkan informasi dari salah seorang kades yang menjadi peserta pertemuan acara ditujukan untuk pemenangan salah satu paslon dalam Pilkada Jateng 2024, yaitu Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (jti) 

Berita Terkini