Berita Jepara

Muncikari Gadis Kembar di Jepara per Hari Raup Jutaan Rupiah, Ungkap Alasan Korban Mau Open BO

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku Mucikari MDH (24) yang dihadirkan dalam Jumpa Pers di Mapolres Jepara.

"Kalau dalam sehari keuntungan bisa Rp 1-2 juta, selama dua minggu sudah ada puluhan pembeli," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa keuntungannya itu dibagi kepada korban.

"Keuntungan dibagi 40 persen ke saya, 60 persen untuk perempuan," ungkapnya.

Setiap ingin menawarkan jasa kedua korban, pelaku biasanya mematok harga Rp 300 - 500 ribu perkencan.

Atas tindakannya, pelaku terjerat Pasal 88 JO Pasal 761 dan/atau Pasal 81 JO Pasal 76D dan/atau Pasal 82 JO Pasal 76E UU RI  NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas  UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindung anak.

Ancaman hukuman, penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 200 Juta. (Ito)

Berita Terkini