Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Surabaya

Ronald Tannur Kaget Ditangkap Kejati Surabaya, Kasus Terpidana Kasus Pembunuhan Dini

Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya

Ist/Dok Kejaksaan Agung
Penampakan Ronald Tannur saat ditangkap di rumahnya, Minggu (27/10/2024) 

TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya yang terletak di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.

Saat ditangkap di lantai dua rumahnya, Ronald Tannur tidak melawan petugas.

"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.

Mia juga menyebutkan bahwa Ronald Tannur berusaha menunda-nunda eksekusi.

"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terang dia.

Dua Alamat

Ronald Tannur memiliki dua alamat yang tercatat dalam administrasi perkara, yaitu di Perumahan Pakuwon City Surabaya dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Setelah dideteksi, ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," tambah dia.

Vonis 5 Tahun

Sebagai informasi, Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.

Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).

Batalkan Vonis Bebas

Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Namun, ketiga hakim tersebut sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved