Berita Surabaya
Ronald Tannur Kaget Ditangkap Kejati Surabaya, Kasus Terpidana Kasus Pembunuhan Dini
Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA -- Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan di kediamannya yang terletak di kompleks perumahan mewah Pakuwon City Surabaya, pada Minggu (27/10/2024) siang.
Saat ditangkap di lantai dua rumahnya, Ronald Tannur tidak melawan petugas.
"Hanya sempat kaget, tidak ada perlawanan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Mia Amiati, kepada wartawan, pada Minggu malam.
Mia juga menyebutkan bahwa Ronald Tannur berusaha menunda-nunda eksekusi.
"Hanya tindakan wajar untuk menunda-nunda eksekusi, namun sesuai SOP, dia tetap diamankan," terang dia.
Dua Alamat
Ronald Tannur memiliki dua alamat yang tercatat dalam administrasi perkara, yaitu di Perumahan Pakuwon City Surabaya dan di Kelurahan Benoasi, Kecamatan Kota Kefamenamu, Kabupaten Timur Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Setelah dideteksi, ternyata yang bersangkutan berada di Surabaya, sehingga langsung kami amankan," tambah dia.
Vonis 5 Tahun
Sebagai informasi, Ronald Tannur, yang merupakan anak mantan anggota DPR RI, divonis 5 tahun penjara oleh hakim Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi.
Berdasarkan informasi dari situs MA, vonis tersebut diketok oleh majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Soesilo, dengan anggota Ainal Mardiah dan Sutarjo, pada Selasa (22/10/2024).
Batalkan Vonis Bebas
Putusan kasasi ini membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024. Pada Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim menuntut Ronald Tannur dengan hukuman 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, ketiga hakim tersebut sebelumnya membebaskan Ronald Tannur, sehingga jaksa mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili perkara Ronald Tannur sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap.
Vonis Bebas Ronald Tannur
hakim ronald tannur
kasus Ronald Tannur
Ronald Tannur
Gregorius Ronald Tannur
Pembunuhan Dini
| Siswi SMP Hilang Ditemukan di Hotel Bersama 4 Pria Dewasa, Ini Yang Mereka Perbuat |
|
|---|
| Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Kasus Penggelapan 108 Ijazah Mantan Karyawan CV Sentoso Seal |
|
|---|
| Ijazah Eks Karyawan Ditemukan di Gudang Sentoso Seal, Polisi Selidiki Dugaan Penggelapan Dokumen |
|
|---|
| Polisi Tangkap Ivan Sugianto di Surabaya yang Viral Diduga Paksa Siswa untuk Sujud dan Menggonggong |
|
|---|
| Alasan Dekanat Membekukan BEM FISIP Unair Berkaitan Karangan Bunga Ucapan Selamat Bernada Satire |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mpakan-Ronald-Tannur-saat-ditangkap-d.jpg)