Link Download PDF dan PNG Kalender November 2024, Tanggal 27 Jadi Libur Nasional?
TRIBUNJATENG.COM - November 2024 akan tiba dalam beberapa hari ke depan.
Banyak orang mulai mencari kalender terbaru untuk mempersiapkan jadwal kegiatan.
Bulan November diprediksi tanpa tanggal merah dalam kalender nasional.
Kecuali bila nantinya ditetapkan tanggal libur khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan 27 November 2024.
Untuk membantu mempersiapkan agenda, Anda bisa mengunduh kalender November 2024 yang sudah Tribunjateng.com sediakan di akhir berita.
Bulan November memang tidak memiliki libur nasional atau tanggal merah.
Namun adanya Pilkada serentak 2024 dapat menambah hari libur nasional bila disetujui oleh pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan pasti, dan masyarakat menunggu Perpres terkait status tanggal libur pada hari Pilkada.
Jika Perpres menetapkan tanggal Pilkada sebagai hari libur nasional, maka tanggal tersebut otomatis akan menjadi hari libur yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Dikutip dari situs MenpanRB, Pilkada 2024 yang dilaksanakan tanggal 27 November 2024 termasuk libur nasional.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Pilkada 2024 akan diatur lebih lanjut pada Peraturan Presiden.
"Untuk libur dalam rangka Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukannya terlebih dahulu kepada Presiden dan akan diatur lewat Perpres," kata Menteri Anas.
Bulan November 2024 terdiri dari 30 hari. Tanggal 1 November 2024 bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir 1446 Hijriah.
Berikut adalah susunan kalender Jawa untuk November 2024: