Lebih lanjut, Defi menceritakan awal mula tunggakan Rp 42 juta itu muncul.
Tunggakan tersebut, katanya, tidak hanya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Namun juga terkait uang pembangunan, seragam, hingga buku-buku pelajaran.
Sedangkan biaya SPP per bulan, anak pertama sebanyak Rp 350 ribu, anak kedua sebanyak Rp 300 ribu, dan anak terakhir Rp 250 ribu.
Defi mengaku, awalnya ketiga anaknya tidak dikenai biaya karena masih keluarga pemilik yayasan.
"Sudah lama tunggakannya karena memang dulu saya aktif di yayasan tersebut, saya juga dari keluarga punya yayasan. Setelah konflik keluarga, dimunculkan tagihan."
"Komitmen (awal) itu tidak ada (pembayaran) pembiayaan untuk anak-anak saya."
"Setelah konflik keluarga, diterbitkan penagihan itu. Anak-anak saya jadi korban," tegasnya.
Defi dan suami kini berjuang mencari keadilan.
Ia sudah meminta bantuan ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan & Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang.
Pihak Dindikpora memfasilitasi mediasi antara Defi dengan pihak yayasan.
Akan tetapi, hasil mediasi berujung buntu.
Defi harus tetap membayar tagihan sebanyak Rp 42 juta.
"Kami ini orang tua tidak diam, cari keadilan, kami tempuh, minta tolong Dindik Pandeglang untuk dimediasi, sempat dimediasi satu kali."
"Dari yayasan tidak datang diwakilkan kepala sekolah, akhirnya tidak mendapatkan jawaban," tegasnya.